Hidayatullah.com– Salah satu pihak pelapor kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) enggan menghadiri sidang penyampaian pledoi (pembelaan) pihak terdakwa.
Pedri Kasman, pihak pelapor tersebut, tidak mau menghadiri sidang karena menilai pledoi tersebut hanyalah seperti sandiwara.
“Saya tidak berminat hadir sidang Ahok hari ini. Kami tidak tertarik mendengarkan pledoi Ahok,” ujar Pedri kepada hidayatullah.com, Selasa (25/04/2017) dalam pernyataan tertulisnya.
Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama
Sidang penyampaian pledoi tersebut digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pedri, yang saat melaporkan kasus itu mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), merinci alasannya enggan hadiri sidang.
“Karena kami memandang tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) sangat lemah, tak bernilai sebagai penuntutan yang sungguh-sungguh,” jelasnya.
Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan JPU itu, kata Pedri, jauh dari harapan tegaknya keadilan, mengabaikan fakta-fakta persidangan, serta melemahkan dakwaan JPU sendiri.
“Memang patut diduga sikap JPU itu karena dintervensi,” ungkapnya.
Dugaan yang paling kuat untuk mengintervensi tentu saja atasan mereka, Jaksa Agung Prasetyo, imbuhnya.
“Jika ini benar, maka kami minta Jaksa Agung dicopot saja. Karena itu benar-benar malapetaka bagi penegakan hukum di negeri ini,” tegas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
“Jadi,” simpulnya, “pledoi Ahok hari ini tak lebih hanya ibarat sebuah sandiwara.”
Terkait itu, Pedri mengaku pihaknya akan melaporkan JPU perkara Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak), besok, Rabu (26/04/2017) rencananya pukul 09.00 WIB.
“Mohon kiranya teman-teman insan pers berkenan meliput konpers kami besok di Komjak, Jl Rambay No 1A Kebayoran Baru, Jaksel,” pungkasnya berharap.*