Hidayatullah.com–Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan perang terhadap praktik perjudian. Ia menyebut hal itu karena Islam dengan tegas melarang perjudian.
Teddy menegaskan bahwa sejak 1 Agustus 2022 sudah memerintahkan seluruh jajaran di Polda Sumbar untuk menegakkan hukum sekeras kerasnya terhadap praktik judi.
“Apakah itu judi online, atau judi manual lainnya yang termasuk togel. Alhamdulillah, hingga kini (12 hari) tercatat sudah 74 laporan polisi (kasus) penangkapan judi se Sumatera Barat,” jelas Kapolda, Jum’at (12/8/22).
Teddy menegaskan penangkapan itu dilakukan karena judi dilarang dalam ajaran Islam. Apalagi Polda Sumbar sangat menyadari falsafah hidup masyarakat Minangkabau yakni Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Selain itu, praktik perjudian sangat merugikan masyarakat kecil dan membuat candu.
“Jika orang sudah kecanduan main judi, mereka pasti akan penasaran dan pasti akan mengharapkan untung-untungan. Akhirnya mereka tidak bekerja dan kebanyakan menghayal. Jika duitnya habis, lama-lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Nah, hal ini yang ingin kita hindari bersama,” jelas Kapolda.
Kapolda berharap kerjasama seluruh pihak dalam memberantas praktik judi di wilayah hukumnya. Selain itu, peran serta rekan-rekan media untuk menyuarakan dan mempublikasikan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian di Sumatera Barat.
“Saya pun akan menindak tegas apabila ada oknum atau anggota yang terlibat membekingi perjudian. Saya tidak akan mentolerir meskipun itu anak buah saya sendiri,” jelasnya.