Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kritikan Din, Sidang Ahok ‘Dagelan dan Permainan Hukum’

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 April 2017 22:45 10:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 April 2017 22:35
Bagikan
Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (26/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia yang juga tokoh Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, mengkritik persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Menanggapi penundaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Ahok, beberapa waktu lalu, Din menyatakan bahwa penundaan tersebut sebagai dagelan.

Baca: Sidang Ahok Enggan Dihadiri, Pelapor: Pledoi Kayak Sandiwara

“Alhamdulillah sudah mulai berjalan, sangat lama menguras waktu (sidang Ahok. Red). Tiba-tiba kita melihat dagelan dengan penundaan tuntutan,” katanya seusai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI kepada hidayatullah.com dan wartawan lain di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/04/2017).

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2015 ini menilai bahwa tuntutan JPU cenderung membebaskan.

“Ini kami nilai sebagai permainan terhadap hukum,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Warganet: Sidang Ahok Sandiwara

“Secara kasat mata, ini ada kecenderungan memainkan hukum, berbahaya, adanya yurisprudensi terhadap penista agama. Oleh karena itu tidak ada kesimpulan yang lain kecuali bermain hukum,” tandas Din.

Din mengatakan, kalau Ahok dibebaskan, akan berpotensi menimbulkan perpecahan.

Jika Ahok bebas, imbuhnya, maka ujaran kebencian terhadap agama tidak dapat lagi dihalangi.

Din menegaskan tak bermaksud mengintervensi hukum.

Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Din juga mengungkapkan bahwa ada semacam perlindungan dan pembelaan terhadap terdakwa Ahok.

“Kami hanya bisa memesankan, ini kesimpulan dari pimpinan ormas, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya, saya tidak bisa membayangkan itu,” pungkas Din.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja PurnamaDewan Pertimbangan MUIDin Syamsuddinintervensi hukumJPUkasus AhokKetua Wantim MUImantan Ketua Umum PP Muhammadiyahpengadilanpenistaan agamaPenundaan Sidang Ahokpermainan hukumproses hukumsidangsidang Ahoksidang ahok dagelanterdakwa AhokTokoh Muhammadiyah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Muhammadiyah: Secara Sosiologis, JPU Abaikan Kepentingan Umum
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah Desak Komjak Panggil dan Periksa JPU

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?