Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah Desak Komjak Panggil dan Periksa JPU

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 April 2017 09:17 9:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 April 2017 05:00
Bagikan
Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah melaporkan JPU kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan di Jakarta, Rabu (26/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Tim JPU dalam kasus tersebut.

Selain itu, Pemuda Muhammadiyah mendesak Komjak RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuturan terlapor kepada Jaksa Agung.

Baca: Alasan Yuridis PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU ke Komjak

“Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas,” kata Gufroni di Kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/04/2017).

Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dilakukan tidak independen, Gufroni mendesak agar Komjak merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada terlapor, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Komjak RI juga diminta agar mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok.

Baca: Lapor ke Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah: JPU Tidak Independen

“Kepada Jaksa Agung dengan Jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” tandas Gufroni.

Rombongan Pemuda Muhammadiyah diterima oleh Wakil Ketua Komisoner Erna Ratnaningsih, Humas Komisioner Endro Subianto, serta dua anggota komisioner, Andi Lolo dan Pul Toni.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGhufroniGufroniJaksa AgungJPUkasus AhokKejaksaan AgungKomisi KejaksaanPasal 37 UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004Pemuda MuhammadiyahpengadilanPengadilan Negeri Jakarta Utarapenistaan agamaproses hukumSatgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyahsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kritikan Din, Sidang Ahok ‘Dagelan dan Permainan Hukum’
Tulisan selanjutnya Pilkada Serentak 2018, Semua Parpol Diminta Usung Calon Pemimpin Pro Rakyat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?