Hidayatullah.com– Direktur Satgas Advokasi Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Oleh karena itu, Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Tim JPU dalam kasus tersebut.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah mendesak Komjak RI mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI untuk meminta pertanggungjawaban penuturan terlapor kepada Jaksa Agung.
Baca: Alasan Yuridis PP Pemuda Muhammadiyah Laporkan JPU ke Komjak
“Jaksa Agung yang patut diduga kewenangan penuntutannya dilakukan tidak independen sebagaimana hal ini diperintahkan oleh pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan agar dapat mematuhi prinsip akuntabilitas,” kata Gufroni di Kantor Komjak RI, Jakarta Selatan, Rabu (26/04/2017).
Apabila dalam pemeriksaan dugaan kewenangan penuntutan dilakukan tidak independen, Gufroni mendesak agar Komjak merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung memberikan sanksi kepada terlapor, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komjak RI juga diminta agar mengeluarkan rekomendasi penggantian Tim JPU yang menangani kasus Ahok.
Baca: Lapor ke Komisi Kejaksaan, Pemuda Muhammadiyah: JPU Tidak Independen
“Kepada Jaksa Agung dengan Jaksa yang memiliki prinsip mengedepankan hati nurani dan keadilan dalam melakukan tugasnya sesuai Pasal 37 Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” tandas Gufroni.
Rombongan Pemuda Muhammadiyah diterima oleh Wakil Ketua Komisoner Erna Ratnaningsih, Humas Komisioner Endro Subianto, serta dua anggota komisioner, Andi Lolo dan Pul Toni.* Ali Muhtadin