Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keanehan Tuntutan JPU Kasus Ahok, Menurut Kuasa Hukum Buni Yani

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Mei 2017 13:13 1:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Mei 2017 13:13
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan, banyak keanehan dalam penyebutan kliennya yang meringankan tuntutan atas terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, terangnya, terkait asas praduga tak bersalah. Menurut Irfan, dengan dikaitkannya Buni Yani dalam tuntutan JPU maka merupakan penekanan tindakan kliennya adalah bersalah.

Padahal, kata dia, dalam hal ini harus dipegang teguh asas praduga tidak bersalah. Apalagi kasus Buni Yani belum divonis bahkan belum disidangkan.

“Sehingga tidak beralasan dan didukung oleh kekuatan hukum jika nama klien kami dikaitkan dalam surat tuntutan jaksa,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.

Baca: Dijadikan Dalih Ahok Dituntut Ringan, Buni Yani Duga JPU Diintervensi

Kemudian, lanjut Irfan, alasan tuntutan JPU yang menyebut nama Buni Yani menjadi aneh karena lazimnya suatu yang meringankan berasal dari diri terdakwa itu sendiri, bukan orang lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seperti, ia mencontohkan, terdakwa menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, atau berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Adalah suatu ketidaklaziman yang sangat nyata jika hal-hal meringankan tuntutan bersumber dari perbuatan pihak lain,” jelasnya.

Baca: JPU Kasus Ahok Sebut Unggahan Buni Yani Meresahkan

Selan itu, tambah Irfan, bahwa tidak ada kaitannya antara kasus dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dengan UU ITE yang menjerat Buni Yani.

Artinya, disebarkan atau tidak, perbuatan Ahok tetap bisa dijerat pidana karena melanggar atau diatur sebagai kejahatan berdasarkan KUHP yakni tentang penistaan agama.

Karenanya, kuasa hukum, terang Irfan, berkesimpulan bahwa apa yang dilakukan JPU dengan mengaitkan kliennya merupakan upaya pemantik pembelokan kasus yang menimpa Ahok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniIrfan IskandarJPUkasus Ahokkuasa hukum Buni Yanipengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahoktuntutan JPUvideo Ahokyoutube
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ranu Muda: Para Saksi Tak Temukan Bukti Saya Lakukan Kekerasan
Tulisan selanjutnya GNPF MUI akan Gelar Aksi Simpatik 5 Mei di Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?