Hidayatullah.com – Langkah pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah melalui konferensi pers yang digelar Menko Polhukam kembali menuai kritik. Kali ini dari pegiat Hak Asasi Manusia.
Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari mengatakan, pembubaran suatu ormas memiliki aturan hukum sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Ormas.
“Jadi tidak hanya dengan sebuah press conference ormas bisa dibubarkan. Kita ini negara hukum, jadi aturan hukum harus ditengakkan dengan baik,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin malam (08/05/2017).
Rozaq mengungkapkan, ada langkah panjang yang harus ditempuh pemerintah sebelum membubarkan ormas.
“Ada sembilan tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk dapat membubarkan ormas. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi tentang arti penting memberikan hak berkumpul dan berserikat. Karenanya tidak dengan mudahnya saja ormas bisa diburbarkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa dalam pendekatan RUU ormas saat ini memiliki spirit pembinaan, bukan punishment. Sebagaimana secara filosofis dijelaskan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas bersifat persuasif dan UU No.8/1985 Tentang Asas Tunggal Ormas.
Dalam Undang-undang tentang Ormas, Rozaq memaparkan, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memberikan sanksi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan terhadap ormas tersebut bila memang dirasa ada yang tidak sesuai.
Dan apabila langkah itu tidak dihiraukan oleh ormas yang bersangkutan, kata dia, barulah pemerintah melakukan sanksi administratif.
“Selama ini kita belum mendengar langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah. Kita juga tidak mendengar bagaimana respon HTI terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” terang kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Jika upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, lanjutnya, maka pemerintah dapat memberikan teguran. Undang-Undang mensyaratkan teguran yang disampaikan sebanyak tiga kali. Barulah jika teguran tersebut tidak dihiraukan Pemerintah dapat meningkatkan sanksi berupa penghentian bantuan.
Itupun, kata Rozaq, masih belum cukup. Jika penghentian bantuan dirasa tidak juga diindahkan, maka pemerintah dapat menaikkan sanksi pada tahap berikutnya berupa penghentian sementara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Namun demikian, terangnya, penghentian sementara ini juga tidak serta merta bisa dilakukan. Dikarenakan HTI adalah ormas dalam skala nasional, maka penghentian sementaranya memerlukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
“Jika sanksi ini juga tidak manjur, barulah pemerintah dapat menempuh langkah pembubaran melalui mekanisme di pengadilan. Pada tahap ini pemerintah melalui Menkumham mengajukan surat tertulis kepada Kejaksaan untuk melakukan gugatan pembubaran ormas ke Pengadilan,” jelasnya.
“Setelah pengadilan memutus pembubaran ormas, barulah pemerintah dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar atau Badan Hukum ormas tersebut. Namun tentunya apabila hal ini akan dilakukan terhadap HTI hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan tetap atau in krach dari peradilan,” pungkas Rozaq menutup.*