Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM: Ada Langkah Panjang Jika Ingin Bubarkan Ormas

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Mei 2017 08:42 8:42 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Mei 2017 08:42
Bagikan
Kantor HTI di Jakarta Selatan.
Bagikan

Hidayatullah.com – Langkah pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Pemerintah melalui konferensi pers yang digelar Menko Polhukam kembali menuai kritik. Kali ini dari pegiat Hak Asasi Manusia.

Sekjend Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari mengatakan, pembubaran suatu ormas memiliki aturan hukum sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang Ormas.

“Jadi tidak hanya dengan sebuah press conference ormas bisa dibubarkan. Kita ini negara hukum, jadi aturan hukum harus ditengakkan dengan baik,” ujarnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin malam (08/05/2017).

Rozaq mengungkapkan, ada langkah panjang yang harus ditempuh pemerintah sebelum membubarkan ormas.

“Ada sembilan tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk dapat membubarkan ormas. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi tentang arti penting memberikan hak berkumpul dan berserikat. Karenanya tidak dengan mudahnya saja ormas bisa diburbarkan,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca:  Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

Ia menambahkan, bahwa dalam pendekatan RUU ormas saat ini memiliki spirit pembinaan, bukan punishment. Sebagaimana secara filosofis dijelaskan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas bersifat persuasif dan UU No.8/1985 Tentang Asas Tunggal Ormas.

Dalam Undang-undang tentang Ormas, Rozaq memaparkan, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memberikan sanksi, seharusnya pemerintah melakukan pembinaan terhadap ormas tersebut bila memang dirasa ada yang tidak sesuai.

Dan apabila langkah itu tidak dihiraukan oleh ormas yang bersangkutan, kata dia, barulah pemerintah melakukan sanksi administratif.

“Selama ini kita belum mendengar langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah. Kita juga tidak mendengar bagaimana respon HTI terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” terang kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.

Baca:  Fahmi Salim: HTI Dibubarkan, Kok Syiah Tidak?

Jika upaya persuasif tersebut tidak diindahkan, lanjutnya, maka pemerintah dapat memberikan teguran. Undang-Undang mensyaratkan teguran yang disampaikan sebanyak tiga kali. Barulah jika teguran tersebut tidak dihiraukan Pemerintah dapat meningkatkan sanksi berupa penghentian bantuan.

Itupun, kata Rozaq, masih belum cukup. Jika penghentian bantuan dirasa tidak juga diindahkan, maka pemerintah dapat menaikkan sanksi pada tahap berikutnya berupa penghentian sementara.

Namun demikian, terangnya, penghentian sementara ini juga tidak serta merta bisa dilakukan. Dikarenakan HTI adalah ormas dalam skala nasional, maka penghentian sementaranya memerlukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.

“Jika sanksi ini juga tidak manjur, barulah pemerintah dapat menempuh langkah pembubaran melalui mekanisme di pengadilan. Pada tahap ini pemerintah melalui Menkumham mengajukan surat tertulis kepada Kejaksaan untuk melakukan gugatan pembubaran ormas ke Pengadilan,” jelasnya.

“Setelah pengadilan memutus pembubaran ormas, barulah pemerintah dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar atau Badan Hukum ormas tersebut. Namun tentunya apabila hal ini akan dilakukan terhadap HTI hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan tetap atau in krach dari peradilan,” pungkas Rozaq menutup.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkanhukum tata NegaraKhilafahMahkamah AgungMenkopolhukamNKRIormas berbadan hukumpahamPakar Hukum Tata Negarapancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanUU OrmasWirantoyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beginilah Islam Mengatur Adab Terhadap Ipar
Tulisan selanjutnya Apapun Keputusan Hakim Memvonis Ahok, Pasti Dimintai Pertanggungjawaban

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?