Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Dinilai Pilih Kasih Sikapi Ahmadiyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Maret 2011 06:06
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Belum adanya penyelesaian yang kongkrit dari pemerintah tentang kasus Ahmadiyah memunculkan kecurigaan bahwa pemerintah bersikap kurang adil dan pilih kasih. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Zainuddin Rabu, (9/3) di Senayan Jakarta.

“Pemerintah terkesan kurang adil dan pilih kasih dalam penyelesaian kasus penodaaan agama khususnya Ahmadiyah. Sampai saat ini masih belum ada penyelesaian kongkrit, padahal sudah lama dan berlarut-larut. Mengapa untuk kasus penodaan agama seperti Lia Aminuddin, Ahmad Mushoddiq dan lain-lain perintah begitu sigap dan cekatan”, kata Zainuddin kepada hidayatullah.com.

“Sebenarnya sudah ada laporan masyarakat untuk memproses Ahmadiyah sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya oleh polisi dan kejaksaan”. Karena itu kata Zainuddin, “Pemerintah terkesan mengulur-ulur penyelesaian masalah ini”.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, mestinya pemerintah konsisten dalam menegakkan hukum, tidak boleh pilih kasih. Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat harus segera ditindaklanjuti sehingga keadilan itu dirasakan oleh masyarakat”.

“Jika pemerintah dengan sengaja mengulur-ulur penyelesaian dan tidak memproses sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku akan melahirkan keresahan dan ketidakpuasan dari masyarakat. Karena itu kita meminta pemerintah agar konsisten dalam menjalan hukum dan perudang-undangan kita”, ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya litbang kementerian Agama mengungkapkan konflik dan pengrusakan telah terjadi sejak tahun 1953 di Sumatera Timur, Medan (1964), Cianjur (1968), Kuningan (1969), Nusa Tenggara Barat (1976), Kalimantan Tengah (1981), Sulawesi Selatan (1981), Kalimantan Barat, Surabaya, Parung Bogor (1981), Riau, Palembang, Sumatera Barat, Jakarta (1990), NTB (2002), Parung Bogor (2006), Kuningan, Majalengka, Sukabumi (2008) dan Cikeusik Pandeglang (2011).

Terkait dengan pelarangan di daerah, Zainuddin menilai, munculnya SK gubernur di berbagai daerah sebagai cermin ketidakpuasan pemerintah pusat.

“Pemerintah pusat harus menangkap fenomena munculnya SK gubenur dan perda-perda larangan ahmadiyah sebagai refleksi ketidakpuasan terhadap sikap pemerintah pusat yang lamban dan tidak tegas dalam penanganan ahmadiyah.
“Selama pemerintah mentaati Undang-undang, tidak perlu khawatir dianggap melanggar HAM. Karena HAM itu dibatasi oleh Undang-undang,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Potensi Zakat Jabar Rp 900 Milyar
Tulisan selanjutnya Masyarakat Anti-Merokok Tak Ingin Perda Diubah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global

Berita
22 Juli 2026 10:20
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Buya Natsir dan 1.000 Sarung untuk Tapol PKI
  • Prancis Jadi Negara Uni Eropa Pertama yang Melarang Akses Media Sosial Bagi Anak-anak
  • PM Andy Burnham Izinkan Pangkalan Militer Inggris Dipakai Amerika untuk Menyerang Iran
  • Perang Amerika Serikat atas Iran Sejauh Ini Menelan Biaya $37,5 Miliar Kata Pentagon
  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?