Hidayatullah.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut akan memanggil lembaga atau komando negara yang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap para ulama dan aktivis, sebagaimana pengaduan yang disampaikan oleh Presidium 212.
Ketua Koordinator Tim Investigasi yang juga Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir kasus-kasus, korban, serta aktor yang diduga dalam kriminalisasi tersebut.
Terkait itu, menurutnya, apa yang menimpa para ulama dan aktivis harus dipandang sebagai warga negara atau objek yang dilindungi dan dipelihara negara.
“Itu prinsip utama relasi antara warga dan negara,” ujarnya saat menerima rombongan Presidium 212 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (08/05/2017).
Baca: Negara Diduga Kriminalisasi Ulama-Aktivis, Komnas HAM Diminta Selidiki Tuntas
Pigai mengungkapkan, pekan ini pihaknya akan mulai mengirimi surat dan memanggil para korban untuk dimintai keterangan.
Setelah itu, sambungnya, pada pekan berikutnya Komnas HAM juga akan menyurati dan memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi. Ia menyebut, dalam konteks ini adalah negara, yakni pemangku jabatan, pemerintahan, politik, dan penegak hukum.
“Bahkan termasuk Presiden kalau ada korelasi yang kuat negara ikut memainkan peran sebagaimana diduga,” ungkapnya.
Baca: Advokat Muslim akan Lawan ‘Kriminalisasi’ Berdalih Makar
Pigai menjelaskan, ada empat kasus yang dilaporkan oleh Presidium 212. Diantaranya dugaan kriminalisasi, tuduhan makar, aksi teror, dan hatespeech.
“Kita akan investigasi apakah kasus-kasua yang menimpa ulama dan aktivis adalah sistematis oleh negara atau tidak,” tandasnya.
Dalam prosesnya, ia menjamin, Komnas HAM tidak bisa terpengaruh dan dipengaruhi kekuatan manapun. Karena, kata dia, sekaligus Komnas HAM ingin menyampaikan pesan bahwa lembaganya adalah rumah bersama bagi seluruh warga negara yang ingin mencari keadilan HAM, apapun latar belakangnya.*