Hidayatullah.com– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyampaikan sejumlah desakannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komnas HAM, Ombudsman RI, dan DPR RI atas kematian warga bernama Muhammad Jefri (MJ) usai diculik Densus 88 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (07/02/2018).
KontraS antara lain mendesak Polri untuk kembali melakukan autopsi atas jenazah Jefri.
“(Desakan) pertama, Kapolri untuk melakukan autopsi ulang terhadap jenasah MJ agar diketahui penyebab pasti kematiannya. Otopsi juga penting untuk melibatkan tim dokter independen serta disaksikan pihak keluarga agar proses berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujar Koordinator Badan Pekerja KontraS, Yati Andriyani, di Jakarta, kemarin dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Baca: Kematian Muhammad Jefri, Pemuda Muhammadiyah Desak Polisi Terbuka
Jika kemudian diketahui ada pelanggaran hukum maupun prosedur yang dilakukan oleh Densus 88 atas kematian Jefri, maka, KontraS mendesak Kapolri harus segera menindak dengan tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kontras pun mendesak Komnas HAM agar melakukan pemantauan terhadap kasus kematian Jefri setelah ditangkap oleh tim Densus 88 untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini.
“(Desakan) ketiga, Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyidikan termasuk mengenai informasi yang disampaikan oleh pihak keluarga terkait tidak adanya surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan terhadap MJ,” ujarnya.
Selain itu penting juga katanya untuk mendalami prosedur administrasi autopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian sebagaimana yang diatur dalam pasl 134 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang mana prosedur autopsi tersebut harus seizin dari pihak keluarga.
Baca: Kematian Jefri, Dahnil: Jangan Ulangi Preseden Buruk Kematian Siyono
Keempat, Komisi III DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemberantasan DPR didesak memanggil Polri untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban lebih jauh atas kasus ini.
“Dan memastikan aturan RUU pemberantasan terorisme yang tengah dibahas dapat memberikan rumusan yang dapat menjamin pencegahan dan akuntabilitas peristiwa serupa,” imbuhnya memungkas.*