Hidayatullah.com– Kabag Humas Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Muhamad Sungkoni, membenarkan adanya tindakan pornografi dan homoseksual di Ruko PT Atlantis Jaya Gym, Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading Barat, Jakut.
Kepolisian mendapatkan informasi kasus itu dari masyarakat sejak dua pekan yang lalu. Sebanyak 141 orang sudah diamankan di Mapolres Metro Jakut.
“10 (orang) sudah dinyatakan tersangka. Kalau yang lainnya masih dalam penyidikan,” terang Sungkoni saat ditemui hidayatullah.com di ruang Humas Polres Jakut sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (22/05/2017).
Ditanya lebih lanjut soal kasus tersebut, Sungkoni mengaku belum tahu perkembangan kasusnya.
Sementara itu, sebelumnya, dalam jumpa pers di Mapolres Jakut, Senin, Kasat Reskrim AKBP Nasriadi menyebut 10 tersangka tersebut.
Masing-masing ungkapnya berinisial CD (selaku pemilik PT Alantis Jaya Gym), N dan D (kasir), RA (petugas keamanan), SA, BY, R, dan TT (penari striptis), A dan S (tamu yang melakukan [maaf] oral seks bersama penari striptis).
Nasriadi juga menjelaskan, penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi jelang bulan Ramadhan, untuk mencegah dan menghukum tindak pidana asusila, perjudian, dan premanisme.
Modus operandi PT Atlantis Jaya, ungkapnya, berkedok usaha gimnastik (fitness) untuk menutupi jasa pornografi kaum homoseks.
Jelasnya, lantai satu menyediakan fasilitas fitness untuk mengelabui petugas yang mengecek tempat tersebut. Pengunjung Atlantis Jaya dipungut biaya Rp 135.000-Rp 185.000. Dengan biaya itu, pengunjung mendapatkan semua fasilitas dan jasa pornografi.
Penari striptis sebutnya dibayar oleh manajemen Rp 700.000-Rp 1.000.000. Dan dalam menerima tamu, manajemen menyiapkan petugas keamanan untuk memeriksa tamu guna mengantisipasi tamu yang bukan pelaku homoseks.
Sementara itu, hingga berita ini jelang dimuat, Senin malam, belum ada pihak Atlantis Jaya yang bisa dihubungi media ini. Ruko Atlantis Jaya tampak disegel. Hingga sore tadi, tak ada stafnya di lokasi yang bisa ditemui.* Andi