Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPD Minta Kepala Daerah Tiru Ridwan Kamil terkait Atribut Natal

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Desember 2016 06:48 6:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Desember 2016 06:48
Bagikan
Elemen masyarakat Bogor melakukan sosialisasi fatwa MUI terkait Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komite III DPD yang membidangi urusan keagamaan Fahira Idris meminta kepala daerah lain mengeluarkan surat himbauan kepada para pengusaha di wilayahnya untuk tidak memaksakan karyawannya mengenakan atribut natal seperti yang sudah dilakukan Walikota Bandung Ridwan Kamil.

Himbauan kepala daerah ini penting untuk meneguhkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama yang saat ini maknanya sudah mulai banyak dibelokkan.

“Makna hakiki toleransi itu, mengendalikan diri untuk tidak memaksakan kehendak. Jadi hati kita menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, bukan memaksakan tradisi agama kita dilakukan atau dipakai orang lain. Saya himbau kepala daerah lain juga membuat surat himbauan kepada seluruh pengusaha di daerahnya untuk tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut natal,” ujar Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (16/12/2016).

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Pernyataan ini dilontarkan Fahira menanggapi masih adanya aduan yang diterimanya dari masyarakat di berbagai daerah soal masih adanya keharusan karyawan muslim mengenakan atribut natal oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Fahira mengungkapkan, pemaksaan perusahaan kepada karyawannya untuk mengenakan atribut natal, padahal karyawan yang bersangkutan tidak merayakan natal adalah bentuk intoleransi yang bisa merusak rasa kebersamaan yang sudah menyatukan Indonesia selama 71 tahun. Pengusaha punya kuasa memberi tugas kepada karyawannya, tetapi tidak punya hak sedikitpun untuk memaksa karyawannya melakukan sebuah tradisi agama yang tidak diyakininya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sekarang banyak oknum yang coba membolak-balikkan logika kita soal toleransi. Masyarakat yang menolak mengenakan atribut natal dibilang tidak toleran. Ini kan aneh. Pembelokkan makna toleransi ini malah mereka kampanyekan. Padahal kalau mereka paham dalam toleransi antarumat beragama ada batas-batas bersama yang boleh dan tak boleh,” tegas Senator Jakarta ini.

Dengan kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Komite III, selain sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pengusaha (asosiasi, perusahaan ritel, supermarket, hotel, toko, dan lainnya) di seluruh Indonesia untuk tidak memaksa karyawannya mengenakan atribut natal, Fahira juga membuka saluran pengaduan lewat email pribadinya ([email protected]) dan akun twitter @fahiraidris bagi siapa saja yang terancam keyakinan maupun hak-haknya karena dipaksa mengenakan atribut natal ditempatnya bekerja.

“Selama buktinya lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan saya sendiri yang akan tindak lanjuti dan bila perlu saya akan datangi langsung untuk berdialog dengan manajemennya. Mungkin pemahaman mereka tentang toleransi harus diluruskan. Kalau sudah ada pemaksaan, tidak hanya sudah melanggar Pancasila, tetapi juga sudah menginjak hak asasi,” pungkas Fahira.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan surat edaran yang mengimbau pengusaha untuk tidak memaksa karyawan muslim mengenakan atribut natal. Kebijakan ini diambil setelah Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menerima belasan keluhan dari karyawan yang merasa terpaksa menggunakan atribut natal. Banyaknya aduan pemaksaan pemakaian atribut natal juga disikapi MUI dengan mengeluarkan fatwa haram menggunakan atribut non-Muslim seiring fenomena saat peringatan hari besar agama non-Islam terdapat umat Islam menggunakan atribut dan/atau simbol keagamaan non-Muslim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MUIFatwa MUI soal NatalFatwa MUI soal topi sinterklasMajelis Ulama IndonesiaPerayaan Nataltahun baruTopi Santatopi sinterklas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kekhawatiran Tragedi Srebrenica Berulang di Aleppo
Tulisan selanjutnya Mengaku Pernah Membunuh 3 Penjahat, Presiden Filipina Sebut itu Bagian Dari Perang Lawan Narkoba

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?