Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku siap menghadapi persidangan kliennya yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Aldwin menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan para saksi dan ahli. Termasuk Buni Yani akan didampingi oleh 60 orang advokat.
Baca: Dukungan Terus Mengalir, LBH Muhammadiyah Ikut Bantu Buni Yani
“Insya Allah kita akan maksimal memberikan pembelaan kepada Buni Yani,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (31/05/2017).
“Mohon doa dari masyarakat,” tambahnya. Diketahui, sidang Buni Yani akan digelar dalam waktu dekat.
Sebelumnya, berkas perkara Buni Yani dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg sudah dilimpahkan dan masuk di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan akan diperiksa kurang lebih selama 10 hari.
Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal
Buni Yani jadi tersangka terkait dugaan pelanggaran UU ITE No 11 tahun 2008 atas unggahannya ke media sosial, soal video ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu, yang menyinggung Surat Al-Maidah:51, di Kepulauan Seribu, DKI, beberapa waktu lalu.*