Hidayatullah.com– Kasus ‘kriminalisasi’ terhadap jurnalis diharapkan tidak terjadi lagi. Demikian disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyikapi vonis bebas atas jurnalis Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho.
“Saya berharap kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang. Karena jelas ini adalah ancaman bagi demokrasi kita. Dan ini ancaman bagi kebebasan pers,” tegas Dahnil saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini.
Ranu bersama tokoh-tokoh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/05/2017), setelah ditahan berbulan-bulan.
Dahnil mengapresiasi keputusan yang diambil majelis hakim tersebut. Ia menilai hakim telah bertindak adil, objektif, dan memutus dengan hati nurani.
Hal itu sekaligus membuktikan bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap Ranu terkait kasus Social Kitchen ini, ujar pria yang sebelumnya menjamin penangguhan penahanan Ranu ini.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati
Menurut Dahnil, penting dilakukan rehabilitasi terhadap Ranu. Sebab Ranu banyak dirugikan, baik secara ekonomi maupun sosial.
“Polisi yang menindak kasus ini harus bertanggung jawab. Harus ada sanksi yang tegas terkait dengan kasus ini,” tandasnya.
Kalau ini dibiarkan, lanjut Dahnil, kepercayaan publik kepada polisi akan semakin terdegradasi. “Bila perlu (polisinya) dicopot karena terkait dengan dugaan kriminalisasi.”
Di ujung pembicaraan, Dahnil menyampaikan, kasus Ranu ini menjadi pelajaran penting, terutama bagi pihak kepolisian, untuk menghentikan kriminalisasi terhadap siapa pun, termasuk jurnalis.
“Bertindaklah adil dan berkeadilan,” pungkasnya.* Andi