Hidayatullah.com– Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, dukungan terhadap kliennya terus bertambah.
Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah siap ikut mengawal proses hukum terhadap Buni Yani.
Tak hanya LBH Muhammadiyah, sambungnya, beberapa organisasi seperti Gerakan Ibu Negeri (GIN), Bang Japar, dan Asosiasi Advokat Muslim juga telah menyatakan memberi dukungan kepada Buni Yani.
Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan
“Semakin hari semakin bertambah dukungan kepada Buni Yani karena semakin paham duduk persoalan yang terjadi,” ujar Aldwin kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.
Ia mengaku berterima kasih, dan meyakini kebenaran akan kasus yang menimpa kliennya terbuka lebar. Kebenaran, kata dia, meski ditutup, tetap akan menemukan jalannya sendiri.
“Ini bukan hanya soal Buni Yani, tapi bagaimana kita mendapat keadilan bahwa warga negara tidak boleh dikriminalisasi dan hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal
Sebelumnya, Ketua LBH Muhammadiyah Kota Depok, Heru Suyanto menyampaikan dukungan kepada Buni Yani di Sekretariat Advokat Pembela Buni Yani, di Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat malam (28/04/2017) lalu.
Jumat siangnya, GIN menghimpun bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 23.350.000 untuk Buni Yani, diserahkan langsung oleh Ketua GIN, Neno Warisman, di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta.
Sementara itu, Buni Yani mengaku hidupnya berubah karena perkara yang menimpanya. Ia mengatakan tidak lagi bekerja sejak 6 bulan silam karena diminta mengundurkan diri dari kampus. Keluarganya pun mendapat teror. Penelitian disertasinya di Leiden, Belanda juga diberhentikan.
“Saya sudah sangat sakit dibeginikan. Kita harus lawan, tidak cuma hati dan perkataan, fisik pun saya sudah bersedia,” ungkapnya.
Baca: Buni Yani: Sangat Sakit Dibeginikan, Namun Saya Tidak Takut
Saat ini, berkas perkara Buni Yani sudah P21 dan berada di Kejaksaan. Ia dijerat Pasal 208 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.*