Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dukungan Terus Mengalir, LBH Muhammadiyah Ikut Bantu Buni Yani

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Mei 2017 08:27 8:27 am
Ahmad
Dipublikasikan 2 Mei 2017 08:27
Bagikan
GIN memberikan bantuan uang tunai Rp 23.350.000 untuk Buni Yani, diserahkan langsung oleh Ketua GIN, Neno Warisman, di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat malam (28/04/2017).
Bagikan

 

Hidayatullah.com– Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, dukungan terhadap kliennya terus bertambah.

Terbaru, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah siap ikut mengawal proses hukum terhadap Buni Yani.

Tak hanya LBH Muhammadiyah, sambungnya, beberapa organisasi seperti Gerakan Ibu Negeri (GIN), Bang Japar, dan Asosiasi Advokat Muslim juga telah menyatakan memberi dukungan kepada Buni Yani.

Baca: Buni Yani Tersangka, Fahira: Allah akan Tunjukkan Jalan Keadilan

“Semakin hari semakin bertambah dukungan kepada Buni Yani karena semakin paham duduk persoalan yang terjadi,” ujar Aldwin kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengaku berterima kasih, dan meyakini kebenaran akan kasus yang menimpa kliennya terbuka lebar. Kebenaran, kata dia, meski ditutup, tetap akan menemukan jalannya sendiri.

“Ini bukan hanya soal Buni Yani, tapi bagaimana kita mendapat keadilan bahwa warga negara tidak boleh dikriminalisasi dan hukum harus ditegakkan,” tandasnya.

Baca: Buni Yani Menilai, Alasan Penetapan Tersangka Dirinya Tak Masuk Akal

Sebelumnya, Ketua LBH Muhammadiyah Kota Depok, Heru Suyanto menyampaikan dukungan kepada Buni Yani di Sekretariat Advokat Pembela Buni Yani, di Jatipadang, Jakarta Selatan, Jumat malam (28/04/2017) lalu.

Jumat siangnya, GIN menghimpun bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 23.350.000 untuk Buni Yani, diserahkan langsung oleh Ketua GIN, Neno Warisman, di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta.

Sementara itu, Buni Yani mengaku hidupnya berubah karena perkara yang menimpanya. Ia mengatakan tidak lagi bekerja sejak 6 bulan silam karena diminta mengundurkan diri dari kampus. Keluarganya pun mendapat teror. Penelitian disertasinya di Leiden, Belanda juga diberhentikan.

“Saya sudah sangat sakit dibeginikan. Kita harus lawan, tidak cuma hati dan perkataan, fisik pun saya sudah bersedia,” ungkapnya.

Baca: Buni Yani: Sangat Sakit Dibeginikan, Namun Saya Tidak Takut

Saat ini, berkas perkara Buni Yani sudah P21 dan berada di Kejaksaan. Ia dijerat Pasal 208 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAldwin RahadianBang JaparBasuki Tjahaja PurnamaBuni Yanidan Asosiasi Advokat MuslimfacebookGerakan Ibu NegeriGINHeru SuyantoJPUkasus AhokKetua GINKetua LBH Muhammadiyah Depokkriminalisasi aktivis MuslimLBH MuhammadiyahLembaga Bantuan Hukummedia sosialNeno WarismanPasal 208 ayat (2)pasal 45 ayat (2)Pengacara Buni Yanipengadilanpenistaan agamapenyebaran informasiproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahoktuntutan JPUUU Informasi dan Transaksi ElektronikUU ITEvideo Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapal Kemanusiaan untuk Somalia, 1.000 Ton Beras Disiapkan ACT
Tulisan selanjutnya Kecelakaan Beruntun Potret Kegagalan Road to Zero Accident

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?