Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menkominfo: Fatwa MUI Tentang Media Sosial untuk Mengedukasi Masyarakat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Juni 2017 05:54 5:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Juni 2017 05:54
Bagikan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia termasuk pengguna media sosial (medsos) terbesar.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) “Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial” di Kantor Kemkominfo, Jakarta Pusat, Senin (05/06/2017).

“75 persen masyarakat Indonesia menggunakan media sosial, khususnya Facebook,” ungkapnya.

Baca: Fatwa MUI: Muamalah di Media Sosial pun Wajib Didasari Keimanan

Dijelaskan, fatwa bermedsos tersebut merupakan kerja sama MUI dengan Kemkominfo dalam memberikan edukasi dan bimbingan terhadap masyarakat dalam menggunakan medsos.

Rudiantara menyatakan bahwa sejatinya medsos hadir untuk meningkatkan ukhuwah terhadap sesama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Medsos diciptakan untuk merekatkan hubungan antara manusia, dulu dengan Facebook kita bisa menemukan temen lama,” tuturnya mencontohkan.

Namun demikian, sambung Rudiantara, sekarang medsos tidak hanya memberikan konten positif, tapi juga negatif.

“Bahkan kecenderungannya pada negatif,” ujarnya.

Baca: MUI Keluarkan Fatwa Bermedsos, Ketua Umum: Sebagai Bimbingan bagi Umat

Oleh karena itu, katanya, hadirnya fatwa MUI tersebut sebagai awal kerja sama yang baik dalam mengelola konten medsos.

“Bagaimana menggunakan fatwa MUI ini bagi kita untuk mengelola konten, terutama konten negatif,” pungkasnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bermuamalahfacebookfatwa bermedsosFatwa MUIFatwa Nomor 24 Tahun 2017Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media SosialKemkominfokomunikasiMajelis Ulama Indonesiamedia sosialmedsosMenkominfoMUIopinipedoman bermedsosperkembangan teknologiRudiantaraUkhuwah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Organisasi Regional Afrika Barat Bersedia Menerima Maroko Sebagai Anggota
Tulisan selanjutnya Petasan Bikin Penonton Sepakbola di Turin Panik, Seribu Orang Terluka

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?