Hidayatullah.com– Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ari Santoso menampik adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kemendikbud akan meniadakan pendidikan agama di sekolah.
Ari mengungkapkan, upaya untuk meniadakan pendidikan agama tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta baru-baru ini.
Baca: Kemenag: Pendidikan Agama Sebagai Benteng Penangkal Narkoba
Ia menjelaskan, ada pemberitaan yang tidak tepat terkait jawaban pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji.
Menurutnya, pertanyaan tersebut telah dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
“Judul pemberitaan yang beredar tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi,” paparnya.
Ari menambahkan, Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten. Seperti, Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para ustadz. Dimana siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD.
Kemudian, lanjutnya, Mendikbud juga menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Dimana seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Karenanya, Ari menegaskan, bahwa pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis al-Qur’an, dan kitab suci lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, terjadi banyak respon berbeda mengenai kebijakan baru Mendikbud terkait pemberlakuan 5 hari sekolah. Termasuk kabar penghapusan pendidikan agama di sekolah.*