Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KNRP Paparkan Tujuh Alasan Mengapa RUU Penyiaran dari Baleg Harus Ditolak

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Juli 2017 17:21 5:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Juli 2017 17:21
Bagikan
[Ilustrasi] Tayangan TV
Bagikan

Hidayatullah.com– Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli pada penyiaran yang demokratis menyatakan, mengecam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran versi Badan Legislasi (Baleg) DPR tertanggal 19 Juni 2017.

Anggota KNRP Muhamad Heychael menilai, ada beberapa ketentuan yang bermasalah dalam draf tersebut karena melenceng dan mengkhianati prinsip dari demokratisasi penyiaran, serta tidak berpihak pada kepentingan publik.

“Dan secara sangat transparan mengusung kepentingan pemodal besar industri penyiaran,” ujarnya kepada hidayatullah.com, penghujung pekan kemarin.

KNRP, terang Heychael, menyoroti setidaknya terdapat tujuh hal yang patut dipermasalahkan dari draf Baleg. Pertama, kata dia, terkait digitalisasi penyiaran. Ia menyebut, beberapa pasal yang mengatur migrasi penyiaran dalam draf Baleg justru cenderung mengukuhkan dominasi lembaga-lembaga penyiaran swasta dan mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Seperti pada Pasal 26 tentang Penguasaan Swasta atas Sisa Frekuensi Analog, Pasal 33 tentang Penyelenggaraan Multipleksing, Pasal 23 tentang Migrasi Alamiah, dan Pasal 24 tentang Insentif bagi LPS yang memiliki IPP Tetap.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: ‘Memihak Pemodal Besar’, Draf RUU Penyiaran versi Baleg Disesalkan

Kedua, lanjutnya, terkait dimana dalam draf Baleg memperkenalkan sebuah lembaga baru bernama Organisasi Lembaga Penyiaran.

Yang mana, dalam draf tersebut disebutkan, tujuan organisasi itu didirikan untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan lembaga penyiaran. Meskipun demikian, Heychael menilai keberadaan Organisasi Lembaga Penyiaran justru menjungkirbalikkan tatanan regulasi sehingga terkesan tidak logis.

“Jika keberadaan organisasi ini diakomodir dalam UU, maka persoalan regulasi penyiaran akan semakin rumit. Tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral yang selama ini menjadi biang ketidakefektifan birokrasi juga akan terjadi di sektor penyiaran,” paparnya.

Apalagi, keikutsertaan anggotanya dalam beberapa forum atau lembaga sedikit banyak dinilai akan memboroskan uang negara. Sehingga, Heychael menegaskan, dengan segenap argumen tersebut keberadaan organisasi usulan Baleg ini haruslah ditolak.

“Seharusnya Baleg memperkuat KPI (Komisi Penyiaran Indonesia. Red) yang telah dibiayai uang rakyat, bukan mengusulkan sebuah lembaga baru yang sekadar mengakomodir kepentingan para pemodal,” ungkapnya.

Baca: Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok

Ketiga, ia mengungkapkan, draf RUU Penyiaran versi Baleg tidak memberikan larangan mengenai iklan rokok. Padahal, draf Komisi I DPR sebelumnya tertanggal 6 Februari 2017 telah memuat larangan iklan rokok di media penyiaran sebagaimana dalam Pasal 144 Ayat 2 huruf i.

Poin selanjutnya, yakni mengenai penyelenggaraan SSJ (Sistem Stasiun Jaringan). Kemudian, kelima, terkait pembatasan kepemilikan, dimana batas yang dimaksud masih sangat kabur.

Tidak jelasnya ketentuan ini, menurut Heychael, berpotensi untuk mengukuhkan monopoli lembaga penyiaran di tangan segelintir orang, yang dapat mengakibatkan diversity of content (keragaman konten) dan diversity of ownership (keragaman kepemilikan) terabaikan, sebagaimana yang terjadi pada dunia penyiaran selama ini.

Keenam, sambungnya, tentang pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang disebut hanya dapat dilakukan dengan alasan-alasan administratif dan teknis, bukan karena pelanggaran isi siaran.

Hal ini, menurutnya, menjadi sebuah ironi, mengingat aspek isi siaran adalah aspek yang menjadi bagian yang sangat penting dalam proses memperoleh IPP dan menjadi bagian sangat signifikan dalam penilaian kinerja lembaga penyiaran. Apalagi, pelanggaran isi siaran adalah hal yang langsung berdampak kepada masyarakat luas.

Baca: KNRP: Poin-poin Draf Revisi UU Penyiaran ini Abaikan Kepentingan Publik

Terakhir, mengenai bagian baru dalam Bab X (Pelaksanaan Siaran), yakni Kegiatan Jurnalistik yang tidak ada pada draf Komisi I.

Tujuh poin di atas, tegas KNRP adalah hal yang secara sangat jelas menunjukkan keberpihakan draf RUU Penyiaran versi Baleg kepada industri penyiaran khususnya stasiun televisi besar dan sebaliknya mengabaikan kepentingan publik.

“Kami meminta kepada Komisi I DPR RI untuk tidak menerima rekomendasi dari Baleg tanpa mempertimbangkan kepentingan publik luas.

Sebagai wakil rakyat, Komisi I harus mampu menghasilkan revisi UU Penyiaran yang demokratis, adil, dan berpihak pada kepentingan publik. Pengkhianatan kepada publik luas adalah pengkhianatan kepada pemilik frekuensi yang sah,” tandas Heychael yang juga Direktur Remotivi ini.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota KNRPBadan LegislasiBaleg DPRDirektur Remotividraf Rancangan Undang-undangiklan rokokIPPIzin Penyelenggaraan PenyiaranKNRPKoalisi Nasional Reformasi PenyiaranKomisi I DPRKomisi Penyiaran Indonesiakontroversi RUU PenyiaranKPIMuhamad Heychaelpemodal besarpenyiaranRUU Penyiaransiaran televisiSistem Stasiun JaringanSSJtelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Teheran Teken Kontrak dengan Total dan CNPC Garap Ladang Gas Milik Iran-Qatar
Tulisan selanjutnya Kemenag Bangga, 48 Siswa Madrasah Aliyah di Olimpiade Sains Nasional 2017

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?