Hidayatullah.com– Menurut Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag), Kamaruddin Amin, pendidikan agama Islam di sekolah saat ini dihadapkan pada problem fundamental berupa kekurangan guru agama.
Menurut Dirjen Pendis, kekurangan guru agama Islam di sekolah sangat masif.
“Data kita, kira-kira sekitar 21 ribu kekurangan guru agama Islam di sekolah,” ujarnya di Jakarta, Senin (03/07/2017) lansir laman resmi Kemenag.
Kamaruddin menilai, hal itu menjadi problem mendasar. Sebab, menurutnya, jika guru agamanya kurang, berarti pengajar agama di sekolah selama ini bukan ahli agama.
“Agama tidak boleh diajarkan orang yang bukan ahlinya,” terangnya.
“Saya sering mengumpamakan, kalau yang mendesain bangunan bukan arsitek, mungkin saja akan jadi, tapi bangunan itu bisa roboh. Begitu juga agama, kalau bukan ahlinya, pasti akan fatal, generasi menjadi korbannya,” sambungnya.
Masalah kekurangan guru agama ini harus diatasi segera dan secara fundamental. Sebab, proses pembelajaran agama dinilai tidak mungkin menghasilkan out put bagus kalau guru ahlinya tidak ada, kurang, dan apalagi bersifat masif.
“Kalau saat ini kekurangan 21 ribu guru agama, maka kira-kira kasarnya ada sekitar 20 ribu sekolah yang tidak punya guru agama. Itu, kan, masif dan itu sangat fundamental. Kalau itu tidak diatasi, maka kita tidak bisa berbicara banyak,” jelasnya.
“Solusinya diangkat guru. Menag sudah bersurat kepada Kemendagri, Kemendikbud, Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, serta Kemenpan dan lembaga terkait untuk mengatasi persoalan ini dulu,” tutur Kamaruddin.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Menurut Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini, Pemda harus mengangkat guru agama yang berlatar belakang pendidikan agama, meski statusnya tidak harus PNS.
Pemda dinilai bisa mengidentifikasi sekolah mana saja yang kekurangan, karena sekolah menjadi kewenangannya.*