Hidayatullah.com– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta, di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, sampai jelas status perizinannya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos (fasilitas umum/sosial. Red) oleh pengembang. Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara,” imbau Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam pernyataannya baru-baru ini.
YLKI memandang, pemerintah perlu menindak dengan tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen.
“YLKI mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhi oleh pengembang,” desaknya.
Ia pun mengatakan, Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses permohonan pengajuan IMB.
Baca: 1 Persen Penduduk Indonesia Menguasai Hampir 70 Persen Aset Negara
Menurut YLKI, Meikarta seolah menjadi kosa kata baru dalam jagad perbincangan di kalangan masyarakat konsumen di Indonesia. Promosi, iklan dan marketing yang begitu masif, terstruktur, dan sistematis, boleh jadi membius masyarakat konsumen untuk bertransaksi Meikarta.
Bahkan, YLKI pun sempat memprotes sebuah redaksi media masa cetak, karena lebih dari 30 persen isinya adalah iklan full colour Meikarta lima halaman penuh dari media cetak bersangkutan.
“Dengan nilai nominal yang relatively terjangkau masyarakat perkotaan (Rp 127 jutaan), sangat boleh jadi 20.000-an konsumen telah melakukan transaksi pembelian/pemesanan,” ungkap Tulus.*