Hidayatullah.com– Kuasa Hukum BG, anggota FPI yang dipidana setelah melakukan teguran terhadap toko obat ilegal di Pondok Gede, Bekasi, Azis Yanuar, mengatakan, kepolisian salah sasaran dan tidak cermat dalam pemidanaan tersebut.
Ia menjelaskan, yang dilakukan BG, anggota FPI lain, dan warga setempat adalah dalam rangka membantu aparat keamanan.
“Jika mereka malah dipidanakan, ini preseden buruk untuk menegakkan hukum di negeri ini,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (02/01/2018).
Jika itu terus terjadi, Azis membayangkan, ke depannya seseorang atau kelompok masyarakat yang menangkap basah maling atau memergoki transaksi narkoba di tempat umum, lalu membawa ke kantor polisi, namun dalam perjalanananya ada kejadian, misalnya, kancing baju pelaku copot, masyarakat yang melaporkan dan membawanya ke polisi dapat dipidana atas laporan maling dan bandar narkoba tadi.
“Mana ada maling atau bandar narkoba kita tanya dan ajak baik-baik ke kantor polisi,” ungkapnya.
Baca: Ungkap Kasus Obat Ilegal, Anggota FPI Ditahan, Polisi Dinilai Tak Cermat
Azis mengatakan, jika warga masyarakat bisa diadukan atas dasar pemaksaan, kekerasan, dan perusakan karena, misalnya, kancing bajunya lepas dan sebagainya, justru yang membantu aparat keamanaan tersebut bisa mendapat hukuman yang lebih berat.
“Hukumannya malah lebih banyak (terhadap) masyarakat yang bantu polisi,” tuturnya.
Azis mengaku khawatir kejadian seperti itu dijadikan dasar mengkriminalisasi warga masyarakat terutama umat Islam, yang sebenarnya tindakan tersebut dilindungi Pasal 111 KUHAP. Dimana, setiap warga negara mempunyai kewajiban dan berhak untuk melakukan tindakan terhadap yang tertangkap tangan atau tidak atas suatu perbuatan kriminal atau pidana untuk membawa ke pihak kepolisian.
Penghujung tahun kemarin, Front Pembela Islam (FPI) bersama warga menggerebek toko menjual obat-obatan ilegal di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Penjual obat itu pun diserahkan ke kepolisian. Namun, aksi itu justru berbuntut ditahannya anggota FPI oleh polisi dan dijadikan tersangka. Penjual obat itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian menuding anggota FPI itu sebagai provokator terkait penggerebekan tersebut.*