Hidayatullah.com– Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-72 tahun memang patut disyukuri. Tapi di sisi lain, masih banyak persoalan kebangsaan yang patut dicarikan jalan keluar bahkan mungkin disoroti dan dikritisi.
Misalnya, soal penanganan masalah khususnya konflik yang ada di Indonesia dewasa ini.
“Belakangan ini setiap ada konflik di negeri ini, seringkali diselesaikan dengan pendekatan keamanan, pendekatan hukum,” kata Pimpinan Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center, Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), saat jumpa pers menyambut HUT RI ke-72 di gedung AQL, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (14/08/2017).
Baca: Penegak Hukum Diminta Tak Terlibat Konflik dengan Ormas
Penyelesaian konflik seperti itu, tegas UBN, tentu keluar dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
“Ini yang memicu banyaknya pihak yang berkepentingan ketika ada konflik,” sindir Ketua GNPF MUI ini.
Penyelesaian konflik dengan pendekatan hukum dan keamanan itu pun, menurutnya, bertentangan dengan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 khusunya Undang-Undang No 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial.
Dimana, katanya lagi, asas musyawarah untuk mufakat itu dikedepankan sebagaimana yang tertuang dalam sila ke-4 pada Pancasila.
Sehingga, UBN mengeluhkan banyaknya kepentingan politik yang kemudian tidak cepat diselesaikan.
“Misalnya kasus Poso, kelambatan rezim pada saat itu dan ketidakadaan konsep penanganan kasus sosial yang cepat ini kemudian membuat friksi semakin tajam,” tandas Sekjen Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) ini.
Baca: Suparji Ahmad: Ciri Hukum yang Adil jika tidak Ada Diskriminasi
Oleh sebab itu, UBN pun menyarankan perlunya negara melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh nasional untuk menjadi konduktor.
“Setiap terjadi konflik maka diselesaikan dengan cepat dan tidak ada punya tendensi politik,” ujarnya.
Diketahui, belakangan ini, khususnya pasca kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seringkali pemerintah melakukan pendekatan hukum dan keamanan dalam menghadapi suatu persoalan atau konflik. Kasus-kasus penangkapan terhadap tokoh dan aktivis begitu banyak terjadi dengan tuduhan yang dinilai tak berdasar, atau biasa dikenal dengan istilah “kriminalisasi”.
Teranyar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca: Syabab Hidayatullah: Jangan karena Ahok, Penegakan Hukum Cederai Keadilan
Susi mempolisikan Rusdi karena menuding Rusdi melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Susi sebagaimana diwartakan, disebut tidak terima dengan kritikan yang disampaikan oleh Rusdianto melalui akun Facebook miliknya dan isi pidatonya saat menjadi pembicara di salah satu universitas di Malang, Jawa Timur.* Ali Muhtadin