Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Suparji Ahmad: Ciri Hukum yang Adil jika tidak Ada Diskriminasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2016 07:39 7:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2016 07:30
Bagikan
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, dalam Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Kantor PB HMI, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad menyatakan, ciri hukum yang adil adalah tidak adanya diskriminasi. Demikian disampaikan saat acara diskusi publik di Kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).

“Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif,” ungkapnya dalam diskusi bertema “Akankah Ahok Dipenjara?” itu.

Soal alasan kepolisian tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama, Suparji menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan secara yurisprudensi.

Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana

“Salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena tidak ada kebulatan di antara para ahli apakah itu (ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51.  Red) ada unsur pidana atau tidak, alasan itu saya kira tidak bisa dibenarkan jika ditinjau secara yurisprudensi,” tuturnya, lansir JITU Islamic News Agency.

Jika polisi tidak segera melakukan penahanan terhadap Ahok, Suparji menilai akan timbul konflik sosial yang berkepanjangan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” paparnya.

Jika kasus Ahok nantinya berujung pemberian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Suparji menilai bahwa itu ada masalah.

Kasus Ahok, Indonesia Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

“Yang perlu diwaspadai jika nanti kejaksaan mengeluarkan SP3 dengan alasan kepentingan umum, itu ada masalah,” ujarnya.

Terkait Ahok yang tidak menempuh jalan pra peradilan, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia ini menduga akan ada strategi.

“Mungkin saja akan ada strategi yang disimpan, ini yang perlu diwaspadai,” kata Suparji.

Kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok ia nilai melanggar ketertiban hukum.

“Posisi yang dilakukan oleh Ahok ini bukan hanya masalah agama, yaitu (juga) melanggar pada ketertiban hukum,” imbuhnya.* Ali Muhtadin/JITU Islamic News Agency

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukum pidanaahokAhok tersangkaBasuki Tjahaja Purnamadiskriminasikasus Ahokkeadilan hukumkepolisianketertiban hukumkonflik sosialpenistaan agamaSP3Suparji AhmadSurat Perintah Penghentian Penyidikanyurisprudensi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ajak Masyarakat Ikut, Tokoh Tionghoa Berharap Aksi Bela Islam III Penuh Kedamaian
Tulisan selanjutnya Polisi Akan Bubarkan Aksi 2 Desember Jika Dilaksanakan di Jalan Protokol

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?