Hidayatullah.com– Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan serah terima dokumen perjanjian kerja sama (PKS) untuk membangun suatu sistem informasi wakaf yang terintegrasi dengan sistem keuangan nasional.
Dokumen itu diserahkan oleh Kepala Departemen Keuangan dan Ekonomi Syariah BI, Anwar Basori kepada Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Prof Syibli Syarjaya dan Kepala Subdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Fuad Nasar di Gedung Sjafrudin Prawiranegara, Bank Indonesia, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Basori, sistem tersebut dirancang untuk mengumpulkan semua data perwakafan, mengolah data itu, dan melaporkan hasil pengolahan data dalam bentuk matang kepada pengguna data, yaitu BI, BWI, dan Kemenag.
Baca: BWI: Wakaf Instrumen Tertinggi dalam Sejarah Peradaban Ekonomi Islam
“Jadi, sistem ini yang akan mengolah data yang terkumpul secara otomatis, bukan secara manual. Sehingga pengguna data tidak lagi repot mengolah,” jelasnya dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com.
Dengan sistem tersebut, lanjutnya, nantinya pengguna dapat mengukur sejauh mana sumbangsih wakaf dalam menopang perekonomian dan menjaga stabilitas keuangan nasional.
“Sampai saat ini belum ada indikator dan sistem yang mengukur peran wakaf dalam perekonomian nasional. (Sistem) ini baru pertama kali ada di Indonesia,” imbuhnya.
Senada dengan Basori, Syibli juga menerangkan bahwa sistem tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga wakaf karena adanya keterbukaan dan transparansi.
“Masyarakat akan mudah mengakses data wakaf sehingga trust (kepercayaan) mereka bertambah,” tandasnya, Rabu (16/08/2017), hari acara itu.
Saat ini sistem informasi wakaf ini sudah melalui tahap perancangan awal dan dikerjakan oleh tim dari BI.
Baca: Rumah Wakaf: Kesadaran Masyarakat Berwakaf Meningkat 194 Persen
Tahap berikutnya, desain sistem, tim BI akan dikomunikasikan dengan tim dari BWI dan Kemenag untuk memasukkan variabel-variabel data yang perlu dimasukkan sehingga data yang diinginkan bisa terwujud dalam sistem.
Baik sistem informasi wakaf maupun sistem informasi zakat, kata Fuad Nasar, merupakan program jangka panjang untuk mewujudkan literasi zakat dan wakaf, memperkuat inklusi sistem keuangan syariah, dan menjaga stabilitas keuangan nasional.* Ali Muhtadin