Hidayatullah.com–Habib Achmad Zein Alkaf, Ketua Bidang Organisasi Albayyinat hari Selasa (3/5) menyampaikan surat keberatan atas pernyataan salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Umar Shihab tentang Syiah saat berceramah di hadapan lebih dari seratus pelajar Indonesia yang belajar di Iran, baru-baru ini.
Seperti diketahui, dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pelajar di kota Qom, Iran Kamis (28/4) lalu, pengurus MUI itu sempat mengatakan bahwa Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
Pernyataan Umar Shihab yang dikutip salah satu website Ahlul Bait, http://abna.ir berjudul “ Pertemuan Ketua MUI dengan Pelajar Indonesia di Iran: Ketua MUI: Syiah Itu Sah dan Benar sebagai Mazhab dalam Islam” langsung membuat peneliti aliran Syiah itu beraksi.
Menurut Zein Alkaf, apa yang dikerjakan dan disampaikan oleh Umar Shihab itu merupakan penghianatan dan penghinaan serta tidak menghargai keputusan pengurus MUI Pusat yang terdahulu.
Selain itu, Zein Alkaf yang tercatat dalam jajaran Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur ini mengatakan, komentar Umar Shihab ini dikhawatirkan melahirkan kekerasan Sunni-Syiah sebagaimana di Iraq.
“Tidak tahukah dia, akibat dari komentar komentarnya itu dapat mempercepat apa yang terjadi di Iraq dan di Timur Tengah lainnya, yaitu saling bunuh antara Sunni Syiah terjadi di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.
Selain mengingatkan Umar Shihab, penulis buku “Export Revolusi Syiah ke Indonesia” ini juga mengingatkan MUI Pusat agar memberi peringatan salah satu pengurus MUI lulusan Qom, Iran yang kini duduk di Komisi Ukhuwwah Islamiyah di MUI Pusat.
Sebagaimana diketahui, dalam salah satu pernyataan dalam sesi tanya jawab saat berkunjung ke Qom, Iran, Prof.Umar Shihab sempat menjawab penanya dengan mengatakan, MUI Pusat menyatakan Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.
“Misalnya ada MUI Daerah yang mengeluarkan fatwa Syiah itu sesat -namun Alhamdulillah syukurnya belum ada MUI Daerah yang mengeluarkan fatwa seperti itu- maka fatwa tersebut tidak sah secara konstitusi, sebab MUI Pusat menyatakan Syiah itu sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat. Jika ada petinggi MUI yang mengatakan seperti itu, itu adalah pendapat pribadi dan bukan keputusan MUI sebagai sebuah organisasi.” Jelas beliau.
Jawaban Umar Shihab ini disampaikan ketika ada yang bertanya, bisakah MUI wilayah di daerah mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat?
Selain menemui para pelajar Umar juga bertemu Sayyid Farid, seorang ulama Iran yang sering berkunjung ke Indonesia bertempat di kediamannya di Mujtama Maskuni Ayatullah Sistani, Qom. Kedatangan Umar Shihab didampingi Dr. Khalid Walid, Wakil Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang saat itu memberikan sambutan pengantarnya dengan menjelaskan kedatangan rombongan MUI ke Iran atas undangan Majma Taghrib bainal Mazahib.
“Dalam kunjungan ini kami telah melakukan beberapa hal, di antaranya, atas nama ketua MUI. KH. Prof. DR. Umar Shihab dan atas nama Majma Taghrib bainal Mazahib Ayatullah Ali Tashkiri, telah dilakukan penandatanganan MOU kesepakatan bersama. Di antara poinnya adalah kesepakatan untuk melakukan kerjasama antara MUI dengan Majma Taghrib bainal Mazahib dan pengakuan bahwa Syiah adalah termasuk mazhab yang sah dan benar dalam Islam, ” jelas Dr. Khalid sebagaimana dikutip http://abna.ir, (29/4).*
foto: abna.ir