Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil Ketua MPR Sebut Belum Putuskan Amendemen UUD 1945, Masih Tahap Pengkajian

Bambang S
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2021 10:19 10:19 am
Bambang S
Dipublikasikan 19 Agustus 2021 10:19
Bagikan
mitigasi bencana umrah indonesia
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan
Bagikan

Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan mengenai amendemen UUD 1945, termasuk mengenai perubahan terbatas untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Syarief menyampaikan pihaknya masih melakukan tahap pengkajian yang mendalam dan belum ada keputusan sama sekali dari fraksi-fraksi dan MPR pun belum membuat keputusan final terkait amendemen terbatas tersebut.

“MPR RI belum memutuskan apa pun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan,” kata Syarief Hasan melalui keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (18/08/2021).

Politisi Demokrat ini menjelaskan kajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah amendemen perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN, atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan.

Syarief menilai amendemen UUD berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan. Antara lain soal periodesasi jabatan Presiden/ Wakil Presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara perubahan sudah diatur dalam UUD Pasal 37 Ayat 1 dan 2.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR mendapatkan masukan maksimal. Apabila wacana amendemen dilakukan, apakah akan meluas dan dapat terkontrol,” ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM RI ini.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amandemen UUD 1945amendemen UUD 1945MPRSyarief Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Duta Besar Rusia: Kabul Lebih Aman di Bawah Taliban
Tulisan selanjutnya Ashraf Ghani Presiden Afghanistan Ashraf Ghani Bersembunyi di UEA, Bantah Membawa Sejumlah Besar Uang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?