Hidayatullah.com — Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan sampai saat ini belum ada keputusan mengenai amendemen UUD 1945, termasuk mengenai perubahan terbatas untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Syarief menyampaikan pihaknya masih melakukan tahap pengkajian yang mendalam dan belum ada keputusan sama sekali dari fraksi-fraksi dan MPR pun belum membuat keputusan final terkait amendemen terbatas tersebut.
“MPR RI belum memutuskan apa pun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan,” kata Syarief Hasan melalui keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (18/08/2021).
Politisi Demokrat ini menjelaskan kajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah amendemen perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN, atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan.
Syarief menilai amendemen UUD berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan. Antara lain soal periodesasi jabatan Presiden/ Wakil Presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara perubahan sudah diatur dalam UUD Pasal 37 Ayat 1 dan 2.
“Kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR mendapatkan masukan maksimal. Apabila wacana amendemen dilakukan, apakah akan meluas dan dapat terkontrol,” ujar mantan Menteri Koperasi dan UKM RI ini.*