Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Alfian Tanjung kepada Hakim

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Agustus 2017 20:47 8:47 pm
Ahmad
Dipublikasikan 21 Agustus 2017 20:47
Bagikan
Alfian Tanjung saat mengikuti persidangan di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan pada Jumat (18/08/2017) lalu oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung di Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Dr Subagyo Eko Prasetyo, dan telah diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya.

Baca: Alfian Tanjung Diborgol, Pendukung: Ahok Saja Tidak

Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian, Alkatiri mengatakan, nantinya pihaknya akan menyampaikan langsung salinan surat penangguhan penahanan tersebut kepada Majelis Hakim saat persidangan kedua yaitu Pembacaan Eksepsi, Rabu (23/08/2017) mendatang.

“Guna memberikan pembelaan terhadap Ustadz Alfian, kami secara maksimum telah menyiapkan Keberatan Hukum (eksepsi) untuk sidang kedua nanti,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Senin (21/08/2017).

Alkatiri menjelaskan, pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan ini adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 KUHAP.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Alfian Tanjung Mulai Disidang, Tim Advokasi Nilai PKI yang Diuntungkan

“Walaupun Ustadz Alfian saat ini sedang dalam masa tahanan jaksa, tetapi penangguhan penahanan bisa diberikan berdasarkan penetapan hakim,” tandasnya.

Sebelumnya, Alfian, penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI ini, dalam sidang perdana didakwa oleh JPU melanggar pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 atau 3 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivisi ditangkapiAlfian TanjungAlfian Tanjung ditangkapAlkatiriKejaksaan Negeri Tanjung Perakkomunismekriminalisasi aktivispenangguhan penahanan Alfian Tanjungpengacara AlfianPengamat Gerakan Komunispengamat komunismepenyidikanPKIPN SurabayaSubagyo Eko PrasetyoSurabayaTim Advokasi Alfian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istri yang Menepati Janjinya kepada Suami
Tulisan selanjutnya Ibadah Haji Merangkum Bangunan Qolbiah, Badaniah, Maliah, dan Batiniah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?