Hidayatullah.com– Tim Kuasa Hukum Alfian Tanjung mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan pada Jumat (18/08/2017) lalu oleh Tim Advokasi Alfian Tanjung di Surabaya, Jawa Timur, yang diwakili oleh Dr Subagyo Eko Prasetyo, dan telah diterima oleh Bagian Umum PN Surabaya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Alfian, Alkatiri mengatakan, nantinya pihaknya akan menyampaikan langsung salinan surat penangguhan penahanan tersebut kepada Majelis Hakim saat persidangan kedua yaitu Pembacaan Eksepsi, Rabu (23/08/2017) mendatang.
“Guna memberikan pembelaan terhadap Ustadz Alfian, kami secara maksimum telah menyiapkan Keberatan Hukum (eksepsi) untuk sidang kedua nanti,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Senin (21/08/2017).
Alkatiri menjelaskan, pengajuan penangguhan atau pengalihan penahanan ini adalah hak terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 KUHAP.
Baca: Alfian Tanjung Mulai Disidang, Tim Advokasi Nilai PKI yang Diuntungkan
“Walaupun Ustadz Alfian saat ini sedang dalam masa tahanan jaksa, tetapi penangguhan penahanan bisa diberikan berdasarkan penetapan hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, Alfian, penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI ini, dalam sidang perdana didakwa oleh JPU melanggar pasal 4 huruf b angka 1 dan 2 atau 3 UU No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.*