Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PN Jaksel Cabut SP3 Kasus “Chat” HRS, Kuasa Hukum: Pengalihan Isu

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 29 Desember 2020 16:25 4:25 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 29 Desember 2020 16:20
Bagikan
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Bagikan

Hidayatullah.com– Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tak kunjung lepas dari jeratan hukum. Belum selesai urusan somasi terhadap tanah pesantren markas FPI di Megamendung, Bogor, Jawa Barat oleh PTPN VIII dan kasus penahanan terhadapnya oleh Polda Metro Jaya, kasus “baru” kembali dijeratkan kepada HRS.

Teranyar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tuduhan “chat mesum” dengan tersangka HRS. Putusan dibacakan pada Selasa (29/12/2020).

Menanggapi itu, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, mengaku bersikap santai tapi tetap menghadapinya. “Santai saja, kita hadapi,” ujar Aziz saat dimintai tanggapannya oleh hidayatullah.com terkait kasus tersebut, Selasa (29/12/2020) siang jelang sore.

Aziz lebih jauh menilai, dicabutnya SP3 kasus tuduhan chat tersebut membuktikan “kepanikan rezim” terkait kasus penembakan hingga mati 6 anggota Front Pembela Islam pada 7 Desember 2020 lalu.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada, ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus penembakan 6 anggota FPI tersebut terus mencuat. Terbaru, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut penembakan mati 6 anggota FPI oleh aparat polisi itu sebagai pelanggaran atas HAM. Fatia pun mengatakan penembakan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran terhadap asas praduga tak bersalah dalam pencarian keadilan.

Baca: Pakar Hukum: Tidak Ada Alasan Ragukan SP3 HRS

Sedangkan Komnas HAM, menindaklanjuti peristiwa penembakan 6 Laskar FPI di Karawang, Jawa Barat pada Senin (07/12/2020) itu, Tim Penyelidikan telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak tanggal 07 Desember 2020. Tim Penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak antara lain FPI, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, serta Dokter Forensik. Tim juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti dari Kepolisian, serta memeriksa saksi-saksi baik dari FPI, petugas polisi, dan saksi masyarakat.

Tim Penyelidik juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong, dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV, dan sebagainya.

“Bahkan belakangan juga muncul tindakan-tindakan doxing dan serangan terhadap personality anggota Komnas HAM,” ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Baca: Selidiki Kematian 6 Anggota FPI, Komnas HAM Mengaku Terima Tindakan Doxing dan Serangan Personal

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yakin SP3 kasus tuduhan “chat” HRS itu sudah memenuhi seluruh mekanisme Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Jadi tidak ada alasan meragukan itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (18/06/2018).

Ia menyebutkan, ada tiga mekanisme diterbitkannya SP3 dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Pertama, peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua, alat bukti tidak cukup atau kurang. Ketiga, harus dihentikan demi hukum karena wafatnya tersangka, nebis in idem, daluarsa penuntutannya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShihabHRSKUHAPpenembakan anggota FPIPN JakselSP3
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ekonomi Keummatan Harus Benar-benar Digerakkan untuk Menopang Dakwah
Tulisan selanjutnya Aktivis Remaja Hong Kong Dibui karena Lecehkan Bendera China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?