Hidayatullah.com– Prinsip non-intervensi ASEAN yang selama ini menjadi tameng negara-negara Asia Tenggara dinilai tidak relevan dalam penyelesaian krisis kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.
Hal itu dikatakan Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commission of Human Right (AICHR) atau Komisi Antar-Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia, Dinna Wisnu, dalam diskusi di The Wahid Institute, Jakarta, Kamis (14/09/2017).
Namun, Dinna menyesalkan masih adanya sebagian pemimpin negara ASEAN yang menggaungkan Prinsip Non-Intervensi tersebut. Bahkan oleh pemerintah Indonesia sendiri.
Ia menjelaskan, setidaknya ada tiga alasan mengapa prinsip tersebut tidak relevan dalam penyelesaian krisis kemanusiaan di Myanmar. Pertama, karena Indonesia sudah melakukan tahapan diplomatik melalui pembicaraan intensif dengan Myanmar.
“Indonesia juga sudah menjembatani bantuan ke Bangladesh. Artinya niat baik kita sudah ditunjukkan. Jadi tidak perlu merasa Myanmar akan terganggu,” ujarnya.
Kedua, terangnya, masalah politik dalam negeri Myanmar terbukti tidak bisa diselesaikan oleh Myanmar sendiri. Dan saat ini sudah sampai pada titik krisis kemanusiaan serta menimbulkan dampak negatif bagi kawasan.
“Bila Indonesia betul berkomitmen aktif mencari perdamaian dunia dan keadilan sosial, maka kita perlu secara kongkret mengimplementasikan itu justru pada saat krisis seperti sekarang,” paparnya.
Terakhir, lanjut Dinna, tidak elok meminta Myanmar menyelesaikan masalah ini sendiri dengan dasar prinsip non-intervensi tadi. Karena di lapangan belum ada gerakan masyakarat sipil yang kuat yang bisa menghentikan problem kemanusiaan dari dalam.
“Dan mustahil rasanya jika melihat dinamika politik di sana termasuk dengan sifat junta militer,” imbuhnya.
Apalagi, dikatakan Dinna, tokoh masyarakat dan agama juga justru terindikasi terlibat politik praktis yang secara tidak langsung memperburuk krisis kemanusiaan di sana dan membuat masyarakat tidak berani bergerak.
Masyarakat cenderung menghindari kontak langsung dengan otoritas militer dan akibatnya membentuk segregasi sosial yang tidak sehat dan hanya demi keselamatan diri sendiri.
“Jadi tidak perlu rakut melanggar prinsip non-intervensi,” tandasnya.*