Hidayatullah.com– Setiap jelang akhir September, tema soal Partai Komunis Indonesia (PKI) selalu menghangat. Pasalnya banyak pihak yang meyakini bahwa ada indikasi kuat akan kebangkitan partai terlarang itu.
Di sisi lain, ada pihak yang berpandangan bahwa komunisme adalah ideologi bangkrut dan gagal. Karena ia tidak mampu menjawab persoalan kemanusiaan, PKI dinilai akan sulit bangkit lagi, apalagi berkembang.
Pro kontra juga terjadi soal pemutaran film pengkhianatan G30S/PKI.
Baca: Dukung Nobar Film G30S/PKI, Ketua MPR: Indonesia Menolak Paham Anti-Tuhan
Kelompok yang pro pemutaran film tersebut berargumen, film itu fakta sejarah yang harus diketahui oleh anak bangsa. Gunanya agar tidak terulang lagi kejahatan kemanusiaan itu.
Sedang bagi yang kontra, menganggap ada yang tidak akurat dengan film itu. Bahkan, sudah muncul pembelaan diri, bahwa PKI tidak salah dan harus dipulihkan nama baiknya.
Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), Komisi Nasional HAM menyatakan, perlu dipertimbangkan, bahwa sejatinya pemutaran film itu dimaknai sebagai upaya memberi informasi kepada warga negara tentang sejarah bangsanya.
Baca: Film G30S/PKI Dinilai Ingatkan Generasi Muda soal Pengkhianatan atas Pancasila
“Dalam perspektif HAM, setiap warga negara berhak untuk tahu (rights to know) tentang sejarah bangsanya sendiri, termasuk peristiwa pengkhianatan PKI terhadap ideologi negara, Pancasila,” ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, di Jakarta, Sabtu (23/09/2017) lewat pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com.
Perlu dipertimbangkan pula, tambahnya,, terkait sikap tegas Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mewakili negara yang mengambil inisiatif memerintahkan prajuritnya menonton bareng (nobar) film tersebut.
Baca: Film G30S/PKI, Aktivis: Peringatan 30 September Momentum Teguhkan Tap MPRS
Hal itu, imbuhnya, boleh dimaknai sebagai kehadiran pemerintah memenuhi hak-hak prajurit, dalam hal ini, hak untuk tahu sejarah bangsanya. Salah satu medianya adalah melalui film tersebut.
“Bahwa pemutaran film itu sejatinya didedikasikan, di samping untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara untuk tahu sejarah bangsanya (rights to know), juga untuk mengingatkan bangsa ini supaya sejarah kelam bangsa masa lalu tidak berulang kembali,” tambah Manager.*