Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Lelang Perawan, MUI: Pernikahan Tak Boleh Jadi Komoditas Dagang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 September 2017 06:21 6:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 September 2017 06:21
Bagikan
Waketum MUI Zainut Tauhid Sa’adi
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi situs Nikahsirri.com yang mengandung konten pornografi dan perdagangan kaum hawa dengan layanan lelang perawan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, pernikahan merupakan institusi sakral yang harus dijaga dan dipelihara.

“(Pernikahan ) tidak boleh direndahkan dan dijadikan sebagai komoditas perdagangan semata. Jika hal tersebut terjadi, maka sama halnya merendahkan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, kepada hidayatullah.com Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/09/2017).

Baca: Kasus Nikahsirri.com, Dirjen Bimas Islam Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur

MUI menjelaskan, tujuan pernikahan itu sangat luhur dan mulia untuk mengangkat harkat dan martabat manusia. Tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan seks semata.

Adapun hukum nikah siri, MUI menyatakan hukumnya sah, dengan catatan syarat dan rukun nikahnya terpenuhi. Rukun pernikahan dalam Islam antara lain ada pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki, mahar, serta ijab dan kabul.

“Tetapi pernikahan tersebut bisa menjadi haram jika menimbulkan mudarat atau dampak negatif,” kata Zainut menyampaikan fatwa hasil keputusan Ijtima’ Ulama se-Indonesia ke-2, di Pondok Pesantren Modern Gontor, Ponorogo, Jawa Timur tahun 2006.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Psikolog Forensik: Lelang Keperawanan Mengoyak Prinsip Integritas Tubuh

Zainut melanjutkan, pernikahan siri seperti itu tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, dan sering kali menimbulkan dampak negatif terhadap istri dan anak yang dilahirkannya, terkait dengan hak-hak mereka seperti nafkah atau pun hak kewarisannya.

Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut, kata dia, sering kali menimbulkan sengketa. Sebab tuntutan akan sulit dipenuhi karena tidak adanya bukti catatan resmi perkawinan yang sah.

“Namun demikian untuk menghindari kemudaratan, ulama sepakat bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi yang berwenang,” ucapnya.

Baca: Lelang Perawan dan Kawin Kontrak di Nikahsirri.com, Menteri PPPA: Itu Serupa Pelacuran Terselubung

Terakhir, MUI mengimbau masyarakat agar menikah secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum. Dengan tidak adanya kekuatan hukum, maka, katanya, baik istri maupun anak berpotensi menderita kerugian akibat pernikahan tersebut.

Pendiri Nikahsirri.com, Aris Wahyudi, telah ditangkap kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Website tersebut telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aris Wahyudibiaya nikah di KUADirjen Bimas Islam Kementerian Agamaeksploitasi perempuanhukum nikah sirikasus lelang perawankawin kontrakKUAmartabat perempuanMuhammadiyah Aminnikah sirinikahsirri.compelacuran onlinepelacuran terselubungpelelangan perawanpemblokiran situs pornopernikahansitus pornografiUU ITEUU No 1 Tahun 1974UU Pornografiwww.nikahsirri.com
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gelombang Kedua, Total 318 Kloter Jamaah Haji Indonesia Sudah Pulang
Tulisan selanjutnya Hari Ini Sebulan Derita Etnis Muslim Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?