Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Nikahsirri.com, Dirjen Bimas Islam Imbau Masyarakat Tak Mudah Tergiur

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 September 2017 19:48 7:48 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 September 2017 19:48
Bagikan
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin.
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah siri.

Menurut Amin, tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.

“Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum,” ujarnya melalui rilis Humas Ditjen Bimas Islam di Jakarta, kemarin, Ahad (24/09/2017).

Baca: Situs Nikahsirri.com Diblokir, Pemiliknya Ditangkap, Dijerat UU Pornografi dan UU ITE

“Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut,” lanjut Amin.

Ia mengatakan, lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Untuk itu, sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama,” tegasnya.

Baca: Lelang Perawan dan Kawin Kontrak di Nikahsirri.com, Menteri PPPA: Itu Serupa Pelacuran Terselubung

Apalagi, lanjut mantan Rektor IAIN Gorontalo ini, layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan. Tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp 600 ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi.

“Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah siri,” imbuhnya.

Imbauan Dirjen itu dikeluarkan pasca terungkapnya kasus layanan program lelang perawan dan kawin kontrak di situs Nikahsirri.com. Pelakunya, Aris Wahyudi, yang juga pemilik dan pendiri website berkonten pornografi itu, telah ditangkap oleh kepolisian dan dijadikan tersangka.

Baca: Perjalanan Singkat Pemblokiran Nikahsirri.com, Sinergi Kemkominfo-Polri dan Masyarakat

Terkait kasus Nikahsirri.com, Dirjen meminta pihak berwajib agar memproses para pelaku karena telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat.

Baginya, arah modus layanan di website itu sudah jelas, yaitu mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.

“Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam,” tutupnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aris Wahyudibiaya nikah di KUADirjen Bimas Islam Kementerian Agamaeksploitasi perempuankasus lelang perawankawin kontrakKUAmartabat perempuanMuhammadiyah Aminnikah sirinikahsirri.compelacuran onlinepelacuran terselubungpelelangan perawanpemblokiran situs pornopernikahansitus pornografiUU ITEUU No 1 Tahun 1974UU Pornografiwww.nikahsirri.com
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengapa Amerika Belum Buka Kembali Kasus Pengeboman Kapal USS Liberty oleh Israel?
Tulisan selanjutnya Hasil Aksi 169, PKS Salurkan Dana Rp 1,2 M untuk Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?