Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perppu Ormas, MUI Ingatkan Negara Jamin Kebebasan Berpendapat dan Berserikat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 23 Oktober 2017 08:16 8:16 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 23 Oktober 2017 08:15
Bagikan
Jajaran Polri, MUI, dan GNPF MUI usai konferensi pers di kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016) terkait kesepakatan soal Aksi Bela Islam III di Jakarta. Tampak antara lain KH Ma'ruf Amin, Habib Rizieq Shihab, dan KH Bachtiar Nasir.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), pekan kemarin.

Di antara sikap umum MUI terkait Perppu Ormas, mengingatkan negara dalam hal ini pemerintah Indonesia soal hak kebebasan yang dimiliki warga negara.

“MUI mengingatkan negara untuk mampu memberikan jaminan terlaksananya hak kebebasan berpendapat dan berserikat oleh setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin bersama Sekjen Anwar Abbas di Jakarta dalam pernyataan sikap diterima hidayatullah.com, Sabtu (21/10/2017).

Baca: Soal Perppu Ormas, MUI Tekankan DPR-MK Pertimbangkan Aspirasi Umat

MUI menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi negara dan bangsa, pemerintah harus melakukannya dengan mengacu kepada konstitusi, hukum, demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM.

“Tugas dan tanggung jawab negara juga untuk menciptakan rasa aman, damai, adil, dan perlakuan yang sama untuk semua umat beragama,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Demikian pula, imbuhnya, menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan kerukunan dan keharmonisan antara negara dengan umat beragama dan antarumat beragama, termasuk menegakkan hukum yang terkait hak dan kewajiban umat beragama.

Baca: RDPU DPR, DDII: Perppu Ormas Dapat Menjerat Anggota Ormas Dakwah

 

“MUI berkeyakinan bahwa menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk menjaga dan melindungi eksistensi NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara,” sebutnya.

Demikian pula, MUI berkeyakinan, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh organisasi keagamaan dan umat beragama untuk menjaga dan melindungi eksistensi NKRI dan Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri negara pada 17 Agustus 1945 yang lalu.

Baca: Pakar Hukum Tata Negara Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas

 

Perppu Ormas saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Komisi II DPR RI sebelum diputuskan apakah ditolak atau ditetapkan menjadi Undang-Undang.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar AbbasDPR RIhak beragamahak berorganisasihak berpendapathak kebebasanHak Konstitusionalhak warga negaraHTIHTI DibubarkanKetua Umum MUIKH ma'ruf AminMajelis Ulama IndonesiaMUIormas Islam tolak Perppu Ormaspembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasSekjen MUIumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prof Tariq Ramadan Hadapi Fitnah Berat
Tulisan selanjutnya Aktivis Buddha Radikal Tolak Myanmar Pulangkan Etnis Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?