Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan sikap terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), pekan kemarin.
Di antara sikap umum MUI terkait Perppu Ormas, mengingatkan negara dalam hal ini pemerintah Indonesia soal hak kebebasan yang dimiliki warga negara.
“MUI mengingatkan negara untuk mampu memberikan jaminan terlaksananya hak kebebasan berpendapat dan berserikat oleh setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” demikian disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin bersama Sekjen Anwar Abbas di Jakarta dalam pernyataan sikap diterima hidayatullah.com, Sabtu (21/10/2017).
Baca: Soal Perppu Ormas, MUI Tekankan DPR-MK Pertimbangkan Aspirasi Umat
MUI menyampaikan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi negara dan bangsa, pemerintah harus melakukannya dengan mengacu kepada konstitusi, hukum, demokrasi, dan menjunjung tinggi HAM.
“Tugas dan tanggung jawab negara juga untuk menciptakan rasa aman, damai, adil, dan perlakuan yang sama untuk semua umat beragama,” ujarnya.
Demikian pula, imbuhnya, menjadi tanggung jawab negara untuk mewujudkan kerukunan dan keharmonisan antara negara dengan umat beragama dan antarumat beragama, termasuk menegakkan hukum yang terkait hak dan kewajiban umat beragama.
Baca: RDPU DPR, DDII: Perppu Ormas Dapat Menjerat Anggota Ormas Dakwah
“MUI berkeyakinan bahwa menjadi tugas dan tanggung jawab negara untuk menjaga dan melindungi eksistensi NKRI dan Pancasila sebagai dasar negara,” sebutnya.
Demikian pula, MUI berkeyakinan, menjadi tugas dan tanggung jawab seluruh organisasi keagamaan dan umat beragama untuk menjaga dan melindungi eksistensi NKRI dan Pancasila yang telah disepakati oleh para pendiri negara pada 17 Agustus 1945 yang lalu.
Baca: Pakar Hukum Tata Negara Sarankan DPR Tolak Perppu Ormas
Perppu Ormas saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Komisi II DPR RI sebelum diputuskan apakah ditolak atau ditetapkan menjadi Undang-Undang.*