Hidayatullah.com– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri. Mereka menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.
“Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017) lansir Antara.
Baca: Sedang Proses Gugatan, Penggusuran Bukit Duri Dinilai Melanggar Hukum
Ia juga akan mengajak semua pemangku kepentingan untuk pengaturan daerah Bukit Duri dan merasakan manfaatnya untuk semua.
“Termasuk untuk masalah ganti rugi, akan dilakukan rembuk dengan warga dan para pemangku kepentingan,” aku Anies.
Jadi solusinya tidak menurut Pemprov DKI saja tapi dilakukan rembuk secara bersama-sama membicarakan masalah itu.
Baca: Ditolak Warga, Pemprov DKI Jakarta Tetap Gusur Pemukiman Bukit Duri
“Perhitungan kemarin seperti apa, untuk diapakan, masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah menginginkan seperti apa, ini akan kita pertemukan,” ujar Anies.
Diketahui, kawasan permukiman Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan digusur oleh Pemprov DKI di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menuai penolakan masyarakat setempat dan tokoh masyarakat.*