Hidayatullah.com– Pihak Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara membantah jika mereka melakukan pelanggaran. Bantahan ini disampaikan Alexis menanggapi langkah Pemprov DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usaha Alexis yang diduga melakukan praktik pelacuran.
Menanggapi bantahan pihak Alexis, Pemprov DKI Jakarta menegaskan sikapnya dalam menjalankan dan menegakkan aturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi, mengakui, mau Alexis membantah, silakan saja, yang jelas Pemprov DKI menegakkan aturan yang ada.
“Iya benar (mengakui begitu),” ujar Edy singkat, Rabu (01/11/2017) saat dikonfirmasi hidayatullah.com.
Mungkinkah penegakan aturan atas Alexis itu akan diberlakukan pula pada tempat-tempat hiburan lain yang terindikasi melakukan pelanggaran yang sama, terkhusus dalam hal pelacuran?
“Setiap usaha di Jakarta harus taat kepada aturan yang berlaku,” jawab Edy saat ditanya media ini.
Di sisi lain, menurut Edy, sebetulnya Alexis juga menerima penegakan aturan tersebut.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Landasan Hukum Tutup Alexis
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Edy mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain itu, kebijakan itu juga sudah sesuai hukum yang berlaku.
“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” ujar Edy Junaedi dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Lebih lanjut Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan informasi yang bersumber dari media massa.
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta.
Salah satunya, jelasnya, adalah melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata.
“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas,” tutup Edy.
Baca: Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Alexis, Anies Enggan Biarkan Praktik Prostitusi
Isi Bantahan Alexis
Kemarin, Selasa (31/10/2017), pihak Alexis menyampaikan bantahannya di depan para wartawan dalam jumpa pers di Jakarta, terkait dugaan adanya praktik prostitusi di hotel bercorak kehitaman tersebut.
Berikut bantahannya sebagaimana disampaikan Legal dan Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita dan Mochamad Fadjri:
“1. Kami mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerja sama dengan Pihak Pemda DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI;
2. Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata dimana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
3. Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, Pak, rekan-rekan, dalam bentuk narkoba maupun dalam bentuk asusila lainnya. Seperti itu;
4. Kami menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Oleh karenanya kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi;
Baca: Penutupan Alexis, PAN Apresiasi Pemprov DKI ingin Hilangkan Prostitusi
5. Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP, atas dasar tersebutlah kami melakukan penghentian operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Langkah tersebut kami ambil tidak lain untuk menunjukan bahwa kami taat aturan;
6. Perlu dipahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan tersebut juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti, belum terbitnya perpanjangan TDUP tersebut, akan berujung pada penutupan usaha yang akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka;
Selanjutnya nomor 7. Kami meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak kami secara sepihak. Mohon juga dilihat bahwa selama ini kami merupakan salah satu pelaku usaha di Kota Jakarta ini yang tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun, Pak, perlu digarisbawahi, tidak pernah melakukan pelanggaran dalam bentuk apapun gitu.
Atas dasar tersebut, dapat dipahami ini merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Jakarta melalui pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja pada sektor pariwisata;
Baca: Dukung Penutupan Alexis, MUI Berharap Semua Bisnis Prostitusi Ditutup
8. Bersama ini kami mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata ini dapat terus berjalan. Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen ke arah kebijakan dan disesuaikan dengan peraturan Pemda DKI Jakarta;
9. Kepada seluruh masyarakat maupun media mari bersama-sama kita bangun Kota Jakarta melalui sektor pariwisata guna menjadikan Kota Jakarta sebagai salah satu destinasi favorit di negara Indonesia.”