Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KNTI: Reklamasi Sama Saja Merampas Laut dari Nelayan

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 November 2017 16:59 4:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 November 2017 16:59
Bagikan
Tampak pulau buatan di kawasan pesisir Teluk Jakarta melalui citra google maps.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata mengatakan, keputusan pemerintah untuk terus melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta sama saja merampas laut dari nelayan.

Ia menjelaskan, zonasi yang diperuntukkan untuk membangun pulau reklamasi merupakan wilayah nelayan mencari ikan, serta melintasi dan mengelola laut.

“Yang akan dibangun pulau adalah wilayah tangkap nelayan,” imbuhnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (02/11/2017).

Martin menyampaikan, mengutip kajian sosial ekonomi yang pernah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa setiap 1 hektare wilayah tangkap ikan yang hilang akan menyebabkan kerugian nelayan Rp 27 juta per tahunnya.

“Ini menunjukkan reklamasi akan menimbulkan kerugian ekonomi bagi nelayan,” tegasnya.

Baca: Kasus Reklamasi, Amien Rais: Indonesia Sedang Dijual Perlahan

Padahal, terang Martin, Badan Pangan PBB atau FAO, sudah mengakui nelayan kecil menjadi solusi bagi permasalahan pangan. Dimana nelayan diakui sebagai kelompok strategis penyedia pangan yang murah, sekaligus pelindung ekosistem dan emisi karbon yang rendah.

FAO telah mengeluarkan pedoman pelindungan nelayan tahun 2014. Dan DPR RI juga sudah mengeluarkan peraturan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan dan petambang garam.

Diketahui, pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta terus berlanjut dengan dicabutnya moratorium reklamasi oleh Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan. Sementara Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat ini mengaku masih sesuai dengan janjinya saat masa kampanye, yaitu menyetop reklamasi.

Baca: Sudirman Said Bantah Jokowi Tak Keluarkan Izin Reklamasi Teluk Jakarta

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang telanjur sedang dibangun, yakni Pulau C dan D, dari 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

Menurut JK, keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dan DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

Sebab kata JK, membongkar reklamasi yang sudah berjalan dapat memakan biaya yang lebih besar dan merusak keindahan tata kota.

Baca: WALHI: Reklamasi akan Lahirkan Krisis Baru, Pemerintah Harus Hentikan

Meski demikian, JK menegaskan reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau-pulau yang baru tidak akan dilanjutkan. Namun, untuk reklamasi yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Autis Tak Bisa Sembuh? Siapa Bilang!
Tulisan selanjutnya Bantuan Kemanusiaan Turki akan Memulai Bangun 1000 Rumah Pengungsi Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?