Hidayatullah.com – Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Namun, dalam putusan hakim Buni Yani dituntut dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Dalam pertimbangan yang dibacakan, mejelis hakim menilai Buni Yani telah melakukan perubahan informasi atas video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yanvg terbukti bersalah menghina ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah 51.
Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Langkah Banding Kuasa Hukum Didukung
Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar mengatakan, pertimbangan majelis hakim terkesan dipaksakan. Sebab, faktanya Buni Yani tidak melakukan perubahan video atau informasi apapun.
Buni Yani, kata Irfan, hanya mengunggah video yang sudah disingkat durasinya menjadi 30 detik dari akun sosial media lain.
“Tidak jelas dan tidak dipertanyakan siapa yang meringkas video tersebut,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa malam (14/11/2017).
Terlebih, Irfan menegaskan, jumlah menit video yang berkurang yang diposting Buni Yani yang diambilnya dari akun sosial media lain tidak mengubah isi dari video aslinya yang bersumber dari youtube Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Sidang Buni Yani, Prof Yusril Ihza: Tidak Ada Unsur Pidana
Caption yang ditulis Buni Yani di wall Facebook miliknya juga dianggap majelis hakim mengubah judul video. Padahal, terang Irfan, itu bukan informasi milik orang lain, tetapi di wilayah milik Buni Yani sendiri.
“Status Facebook kan milik si punya akun, mau posting apa terserah,” ungkapnya.
Dalam pertimbangannya majelis hakim juga mengatakan postingan Buni Yani meresahkan umat beragama. Menurut Irfan, hal itu tidak nyambung. Karena kalau dianggap meresahkan seharusnya didakwa dengan hatespeech (ujaran kebencian), bukan dengan pasal hacker atau mengubah video.
“Apa yang terjadi dalam pengambilan keputusan itu? Tidak ada relevansinya,” tandasnya.*