Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Putusan Perkara Buni Yani Dinilai Dipaksakan

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2017 13:21 1:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2017 13:21
Bagikan
Buni Yani (tengah) bersama Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Aldwin Rahadian, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com – Tersangka kasus ujaran kebencian, Buni Yani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Namun, dalam putusan hakim Buni Yani dituntut dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Dalam pertimbangan yang dibacakan, mejelis hakim menilai Buni Yani telah melakukan perubahan informasi atas video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yanvg terbukti bersalah menghina ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah 51.

Baca: Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Langkah Banding Kuasa Hukum Didukung

Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar mengatakan, pertimbangan majelis hakim terkesan dipaksakan. Sebab, faktanya Buni Yani tidak melakukan perubahan video atau informasi apapun.

Buni Yani, kata Irfan, hanya mengunggah video yang sudah disingkat durasinya menjadi 30 detik dari akun sosial media lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tidak jelas dan tidak dipertanyakan siapa yang meringkas video tersebut,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Selasa malam (14/11/2017).

Terlebih, Irfan menegaskan, jumlah menit video yang berkurang yang diposting Buni Yani yang diambilnya dari akun sosial media lain tidak mengubah isi dari video aslinya yang bersumber dari youtube Pemprov DKI Jakarta.

Baca: Sidang Buni Yani, Prof Yusril Ihza: Tidak Ada Unsur Pidana

Caption yang ditulis Buni Yani di wall Facebook miliknya juga dianggap majelis hakim mengubah judul video. Padahal, terang Irfan, itu bukan informasi milik orang lain, tetapi di wilayah milik Buni Yani sendiri.

“Status Facebook kan milik si punya akun, mau posting apa terserah,” ungkapnya.

Dalam pertimbangannya majelis hakim juga mengatakan postingan Buni Yani meresahkan umat beragama. Menurut Irfan, hal itu tidak nyambung. Karena kalau dianggap meresahkan seharusnya didakwa dengan hatespeech (ujaran kebencian), bukan dengan pasal hacker atau mengubah video.

“Apa yang terjadi dalam pengambilan keputusan itu? Tidak ada relevansinya,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina Al-MaidahBasuki Tjahaja PurnamaBuni YaniDKI JakartaFacebook Buni YaniFahira Idriskasus AhokKepulauan SeribuKetua Komite III DPD RIkuasa hukum Buni YaniMajelis Hakim PN Jakarta Utarapidato AhokPN BandungPN Jakarta Utarasidang Buni Yanivonis Buni Yani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hariri Mengatakan Iran Bersalah atas Krisis Libanon, Berjanji Pulang ‘Segera’
Tulisan selanjutnya Jelaskan Kondisi Terkini di Saudi, Dubes Osama Silaturahim dengan Ormas Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?