Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menilai, pemenuhan hak dan pengakuan aliran kepercayaan tidak harus dengan pencantuman identitas di KTP.
Ia mengatakan, selama ini sudah terdapat kesepakatan bahwa yang bisa dicantumkan sebagai identitas kependudukan adalah agama.
“Agama yang shohibul maqom di KTP, aliran kepercayaan bukan maqom-nya agama,” ujarnya saat pertemuan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK), terang Kiai Ma’ruf, merusak kesepakatan tersebut.
“Indonesia negara kesepakatan yang merupakan solusi kebangsaan. Kalau dibongkar ini berbahaya, NKRI bisa bubar,” tuturnya.
Baca: Putusan MK terkait Aliran Kepercayaan, Adian: Selesaikan Masalah, Tambah Masalah
Kiai Ma’ruf mengungkapkan, keputusan MK tersebut akan berdampak luas.
Padahal, menurutnya, jika yang diminta adalah pemenuhan hak-hak dasar dan pengakuan aliran kepercayaan, tidak perlu dicantumkan di KTP sebagai identitas. Seperti dibuat aturan tertentu atau ditugaskan kepada stakeholder terkait.
“Kalau masuk kolom KTP, identitas itu maqom-nya agama. Kepercayaan bukan maqom-nya agama sehingga tidak perlu jadi identitas di KTP,” paparnya.
“Tidak diskriminasi karena maqom-nya beda. Itulah adilnya kesepakatan,” tambah Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang diatur TAP MPR dan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa yang dicantumkan sebagai identitas di KTP adalah agama. Sedangkan aliran kepercayaan tetap diakui dan dicatat di data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Baca: MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Merusak Kesepakatan Bernegara
Adapun untuk pelayanannya terdapat di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Kemendikbud bukan di Kementarian Agama (Kemenag).
Dengan itu, Kiai Ma’ruf menambahkan, misal dalam kasus jika ada seseorang meninggal, tinggal dilihat KTP-nya, jika tidak diketahui agamanya kemudian ditelusuri kepercayaannya karena datanya tercatat.
“Hak tetap bisa terpenuhi tanpa harus dicantumkan di KTP,” pungkasnya.*