Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bareskrim Sebut Kasus Viktor Dihentikan, Pakar Pidana: Itu Wewenang Hakim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2017 16:57 4:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2017 16:57
Bagikan
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), saat berpidato pada acara Pelantikan DPD dan DPC Partai NasDem se-Kota Kupang, di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Bareskrim Polri tidak melanjutkan kasus pidato provokatif Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Alasan penghentian kasus pidato Viktor itu karena hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus tersebut.

Fickar menjelaskan, hak imunitas berdasarkan ketentuan pasal 224 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) berisi pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap, dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

Baca juga: Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya

Menurutnya, kepolisian semestinya agak berhati hati dalam menafsirkan perbuatan Viktor ini.

“Karena substansi pernyataan masih interpretable (dapat ditafsirkan, Red) apakah masih berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi tidak ada alasan imunitas. Dipidana atau tidak seseorang anggota DPR adalah kompetensi atau kewenangan hakim pengadilan, bukan penyidik,” pungkas Fickar.

Diketahui, Bareskrim tidak melanjutkan kasus Viktor. Pidato provokatif Viktor yang dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

Baca juga: Jika Kader NasDem Viktor Tak Diproses, PKS Khawatir Timbul Konflik

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak pada Selasa (21/11/2017), berdalih, kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pidato Viktor dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman.

Dalam pidato itu, VBL menuduh 4 partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai partai pendukung berdirinya “negara khilafah” dan karena itu tidak boleh didukung. Bahkan pendukung khilafah disamakannya dengan PKI pada 1965 yang layak dibunuh.

Baca juga: Kader NasDem Didesak Minta Maaf, Pasca Pidato Provokatif Tuduh Partai-partai Dukung Dirikan Negara Khilafah

Acara dekalasi paket “Komitmen” itu dipadukan dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem dan Pengurus Petani NasDem Kabupaten Kupang, di aula Alfa Omega di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).

Pengamatan hidayatullah.com pada video pidato Viktor berdurasi 2 menit 5 detik dan tidak utuh itu, VBL menuding, ada kelompok-kelompok eksterimis di negara ini yang mau mengganti NKRI dengan “negara khilafah”. Kelompok itu, tudingnya, tidak mau berada di NKRI.

“Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi,” ujarnya yang tampak berpakaian adat setempat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarBareskrimhak imunitas DPRHerry Rudolf NahakHTIhukum pidanaKetua Fraksi Partai NasDem DPR RIKhilafahkupangmedia sosialnegara khilafahNTTPakar Hukum Pidana Universitas TrisaktiPANpidato provokatif politikus NasDempidato provokatif VBLPKIpolisi hentikan kasus Viktorpolitikus NasDemVBLvideo viralViktor Bungtilu Laiskodat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah dan Universitas di Saudi Libur karena Hujan Deras
Tulisan selanjutnya Apa Kata al-Qur`an tentang Pembubaran Dakwah dan Pengajian?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

Berita
3 September 2026 10:23
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?