Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Agustus 2017 21:27 9:27 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Agustus 2017 21:27
Bagikan
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), saat berpidato pada acara Pelantikan DPD dan DPC Partai NasDem se-Kota Kupang, di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Politikus Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat dinilai tidak bisa menggunakan hak imunitasnya sebagai anggota DPR guna menghindari jeratan hukum yang menimpanya.

Viktor dipolisikan oleh sejumlah partai gara-gara menyampaikan pidato provokatifnya dan bernuansa fitnah terhadap sejumlah parpol di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), awal bulan ini.

Pengamat Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhroh mengatakan, terkait kasus pidato Viktor Laiskodat yang berujung laporan ke polisi, tidak tepat apabila persoalan ini dikaitkan dengan imunitas DPR.

“Warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum. Siapapun yang melanggar dan ada fakta-fakta hukumnya harus dihukum,” ujarnya dikutip ROL, Rabu (09/10/2017).

Ia menjelaskan, hukum di Indonesia tidak boleh tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Melainkan harus ada prinsip equality before the law (persamaan di depan hukum).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Siapapun tidak imun atau kebal hukum. Siapapun yang melanggar hukum harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menegaskan, Viktor Laiskodat tidak bisa menggunakan hak imunitasnya untuk menghindari jeratan hukum.

“Hak imunitas itu diberikan kepada anggota DPR RI dalam sidang. Karena di dalam sidang ada beberapa hal yang mungkin saja kalau di luar itu dinyatakan ada yang salah, misalnya terkait dengan hal-hal kebijakan, pemerintahan, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya.

Asep menyampaikan, hak imunitas diharuskan di dalam sidang yang dinyatakan tertutup bagi sebuah pihak, tetapi jika ada yang membuka maka hak imunitasnya dilanggar.

Oleh karena itu, sambungnya, setiap pernyataan apapun dalam sidang-sidang dinyatakan itu adalah sidang dewan resmi maka dia mendapatkan hak imunitas.

“Tapi kalau dia di luar itu tidak ada hak imunitas, kalau dia menghina orang itu kena tindak pidana. Jangan disalahgunakan hak imunitas itu adalah seseorang boleh berlaku apa saja di luar sidang,” paparnya menjelaskan.

Asep menambahkan, mengapa hak imunitas diperlukan, kerena kalau tidak secara objektif susah melakukan pengawasan.

Maka dari itu, kata dia, ketika ada kebijakan yang sangat perlu dikritisi, maka digunakanlah hak imunitas. Sehingga sangat tidak tepat jika Viktor menggunakan hak imunitas dalam kasusnya saat ini.

“Masa kalau orang itu menghina orang lain di luar itu kebal juga? Justru kalau di luar itu berlaku yang lain yang lebih tinggi dari hak imunitas yaitu equality before the law,” pungkasnya.

Sebelumnya, pidato kader sekaligus petinggi NasDem Viktor saat kunjungan resesnya di NTT menuai polemik di masyarakat. Viktor secara terang menyebut empat partai, Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai pendukung berdirinya khilafah dan kelompok ektremis di Indonesia.

Tuduhan itu dialamatkan Viktor karena keempat partai itu menolak keras Perppu Ormas yang dikeluarkan pemerintah. Perppu ini digunakan pemerintah untuk membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila, tanpa proses di pengadilan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Melaksanakan Sifat Amanah
Tulisan selanjutnya Langkah Cici Menuju Baitullah: dari Jualan Sayur, Menabung 7 Tahun, hingga Bersedekah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031

Berita
31 Agustus 2026 06:08
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?