Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof Din Syamsuddin, mengaku kecewa dan menyesalkan tidak diundangnya pihak-pihak terkait dalam proses putusan tentang aliran kepercayaan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogianya diundang,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Din menerangkan, seharusnya pihak pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah lewat instansi negara terkait seperti Kementerian Agama juga diundang untuk dimintai keterangannya.
“Jadi banyak pihak yang seyogianya diundang namun tidak diundang. Ini sungguh disesalkan, mengapa demikian,” ungkapnya.
Baca: Wantim MUI Sesalkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan heran dengan keputusan MK.
Menag juga menyebut, tidak biasanya Kemenag tidak dipanggil untuk diminta atau memberikan keterangan terkait isu atau poin dalam undang-undang yang diuji.
“Karena ini berkaitan kolom agama. Kami tidak tahu ini kebetulan atau ada pertimbangan lain, tapi faktanya seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (17/11/2017) lalu.
Putusan MK soal aliran kepercayaan itu hingga kini terus menuai polemik.
Rabu tadi, Dewan Pertimbangan MUI menggelar Rapat Pleno ke-22 membahas sejumlah masalah keumatan dan kebangsaan strategis, antara lain tentang aliran kepercayaan, hubungan intra umat Islam, dan agenda dakwah prioritas.*
Baca: MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Merusak Kesepakatan Bernegara