Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Aliran Kepercayaan, Wantim MUI: Keputusan MK Nyaris Diam-diam

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 November 2017 17:51 5:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 November 2017 17:51
Bagikan
Prof Din Syamsuddin dalam Rapat Pleno ke-22 Wantim MUI di kantor MUI, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Prof Din Syamsuddin, mengaku kecewa dan menyesalkan tidak diundangnya pihak-pihak terkait dalam proses putusan tentang aliran kepercayaan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK nyaris secara diam-diam dan tidak mengundang pihak-pihak yang seyogianya diundang,” ujarnya di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Din menerangkan, seharusnya pihak pembentuk undang-undang yakni DPR dan pemerintah lewat instansi negara terkait seperti Kementerian Agama juga diundang untuk dimintai keterangannya.

“Jadi banyak pihak yang seyogianya diundang namun tidak diundang. Ini sungguh disesalkan, mengapa demikian,” ungkapnya.

Baca: Wantim MUI Sesalkan Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan heran dengan keputusan MK.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menag juga menyebut, tidak biasanya Kemenag tidak dipanggil untuk diminta atau memberikan keterangan terkait isu atau poin dalam undang-undang yang diuji.

“Karena ini berkaitan kolom agama. Kami tidak tahu ini kebetulan atau ada pertimbangan lain, tapi faktanya seperti itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Jumat (17/11/2017) lalu.

Putusan MK soal aliran kepercayaan itu hingga kini terus menuai polemik.

Rabu tadi, Dewan Pertimbangan MUI menggelar Rapat Pleno ke-22 membahas sejumlah masalah keumatan dan kebangsaan strategis, antara lain tentang aliran kepercayaan, hubungan intra umat Islam, dan agenda dakwah prioritas.*

Baca: MUI: Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan Merusak Kesepakatan Bernegara

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran KepercayaanDin Syamsuddingugatan UU Admindukkartu tanda pendudukkependudukanKetua Wantim MUIkolom agamaKTPMahkamah KonstitusiMKnegara kesepakatanNKRIputusan MKWantim MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Pekan Setelah Shalat Istisqa’, Arab Saudi Diguyur Hujan
Tulisan selanjutnya Dua Pekan Mengumumkan ‘Lengser’, Saad al Hariri Kembali ke Libanon

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?