Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan pada Kamis (14/12/2017) besok.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website resmi MK, putusan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016 tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.
Ketua Tim Pemohon Uji Materil, Prof Euis Sunarti yang juga guru besar ketahanan keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) membenarkan hal itu.
“Ya, besok jam 9 (sidang dimulai, Red),” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (13/12/2017) melalui pesan Whatsapp saat dikonfirmasi.
Baca juga: Sidang Uji Materi 3 Pasal Kesusilaan telah Usai, Ini Harapan Tim Pemohon
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh Euis bersama 11 pemohon lainnya yang juga para akademisi. Seperti Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI, dan Dhona El Furqon SHI MH.
Adapun pasal-pasal yang digugat para akademisi adalah Pasal 284 berbunyi: 1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan: a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya. b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
Pasal 284 KUHP itu dinilai tidak mampu mencakupi seluruh pengertian arti dari kata zina, karena zina dalam konstruksi pasal 284 KUHP hanya terbatas bila salah satu pasangan atau kedua-duanya terikat dalam hubungan pernikahan.
Baca: Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi
Selain itu, Pasal 292 KUHP tentang homoseksual dimana pemohon meminta agar homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga para pelaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender atau dikenal LGBT dikenakan dipenjara maksimal 5 tahun.
Selain itu, mereka juga memohon perluasan makna pasal pemerkosaan juga berlaku bagi korban perkosaan adalah laki-laki serta pelaku kumpul kebo dipenjara.*