Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 September 2016 17:13 5:13 pm
Ahmad
Dipublikasikan 27 September 2016 17:00
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al-Muzzammil Yusuf pada seminar AILA (26/09/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al-Muzzammil Yusuf mengapresiasi langkah judicial review (JR) atas pasal 284, 285, dan 292 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

JR atas pasal tentang perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual itu diajukan sekelompok akademisi termasuk Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

Menurutnya, cita-cita reformasi khususnya yang terdapat pada pasal 31 ayat 3 tentang pendidikan, tidak akan mungkin terwujud kalau tidak ada uji materiil atas delik kesusilaan tersebut.

Ia mengatakannya saat menjadi pembicara pada seminar bertema ‘Reformulasi KUHP: Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan’ di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).

Kata dia, dalam pasal 31 disebutkan, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlaq mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau pasal warisan kolonial ini tidak diubah, akan membenturkan antara cita-cita konstitusi dengan undang-undang, dan norma konstitusi ini normanya undang-undang,” ungkapnya.

Kata dia, dalam 3 periode di DPR sejak 2004, termasuk saat dirinya berada di Komisi III, pembahasan mengenai pasal warisan kolonialisme Belanda tersebut belum pernah selesai dalam revisi KUHP.

“Pada periode ini saya sudah tidak di Komisi III, tapi saya dapat laporan sekarang mereka sudah menyelesaikan buku I, dan baru akan masuk buku II,” ujarnya.

Muzzammil mengungkap, informasi yang ia dapatkan, diperkirakan pembahasan buku II terkait revisi KUHP tersebut akan selesai paling lambat bulan Agustus 2017.

“Inilah yang di-judicial review oleh AILA, karena di dalamnya klasifikasi tentang kejahatan dan lain-lain mulai masuk, setelah di buku I lebih tentang prinsip-prinsip,” jelasnya.

Untuk itu, ia mengaku berharap banyak kepada proses JR yang diajukan oleh AILA dan para pemohon.

“Ini kita dukung, dan saya rasa agama-agama yang lain juga pada spirit yang sama. Tidak hanya spirit Islam tapi juga berbagai agama yang ada di negeri kita,” sambung Wakil Ketua FPKS di MPR ini menutup. [Baca juga: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAAl-Muzzammil Yusufanggota DPR RIhomoseksualjudicial reviewKUHPMahkamah Konstitusimoralperninahanreformasiuji materiundang-undangzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Awal Oktober akan Digelar Pameran dan Kongres “Beli Indonesia”
Tulisan selanjutnya Satu Lagi Diskriminasi, Politisi Swiss Usul Larang Jilbab dalam Foto Paspor

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?