Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Uji Materi 3 Pasal Kesusilaan telah Usai, Ini Harapan Tim Pemohon

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Maret 2017 08:42 8:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2017 08:40
Bagikan
Ketua Tim Pemohon JR Prof. Dr. Euis Sunarti dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/03/2017) kemarin
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang Judicial Review (JR) atau biasa disebut Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285,  292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai.

Tim Pemohon JR yang berjumlah 12 orang dari berbagai latar belakang ini berharap keputusan MK nantinya berpihak kepada perlindungan keluarga Indonesia dan berdasarkan norma-norma agama.

“Meskipun rangkaian persidangan telah usai, kami menyadari perjuangan masih jauh dari usai. Sementara menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi, kami menyeru kepada seluruh sahabat, kerabat, dan seluruh masyarakat untuk memanjatkan doa dan menyatakan dukungan penuhnya untuk upaya perlindungan keluarga Indonesia,” kata Ketua Tim Pemohon JR Prof. Dr. Euis Sunarti dalam konferensi pers di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (16/03/2017) kemarin.

Prof Euis menilai, JR itu merupakan ikhtiar melindungi keluarga melalui optimalisasi instrumen hukum, di samping berbagai upaya pendidikan dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat yang telah dilakukan selama ini.

“Pengajuan uji materiil ini dilandasi keyakinan para pemohon dan demikian juga keyakinan banyak warga Negara Indonesia, bahwa kepastian hukum larangan perzinaan, larangan perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang,” ujar Euis.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI Dukung Upaya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

Euis menjelaskan, hukum tidak semata bersifat tuntutan, tapi juga berfungsi sebagai tuntunan, pencegahan dan perlindungan. Karena itu, negara memiliki kewajiban untuk membangun generasi penerus bangsa dan memperkuat ketahanan keluarga.

Sesungguhnya, lanjut Euis, permohonan JR yang ia ajukan bersama sebelas rekan lainnya sangat sederhana dan logis yaitu perluasan dan perubahan serta keutuhan makna dari tiga pasal delik kesusilaan yang sudah ada dalam KUHP.

Pertama, pada pasal 284, larangan zina antara laki laki dan perempuan hendaknya ditujukan baik kepada salah satu atau keduanya sudah terikat perkawinan, atau salah satu atau keduanya tidak dan atau belum terikat perkawinan.

Kedua, pada pasal 285, larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) hendaknya ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan.

Ketiga, pasal 292, larangan cabul sesama jenis hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak. Dengan demikian terdapat konsistensi antara muatan pasal-pasal kesusilaan dalam KUHP dengan nilai-nilai dasar kesusilaan dari sumber hukum dan dasar Negara di Indonesia (UUD 1945 dan Pancasila).

Baca: Pentingnya Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual

“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, di mana sumber hukum itu sendiri mengatur berbagai dimensi kehidupan dan lingkup yang luas kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga pancasila tidak cukup hanya diposisikan sebagai konsep politik semata namun sebagai hendaknya dipandang sebagai doktrin komprehensif,” terang Euis.

Sila-sila pancasila, menurut Euis, saling melengkapi dan menguatkan satu sama lain, di mana sila pertama menjadi panglima yang mendasari sila sila lainnya.

“Sehingga tidak mungkin ada pertentangan antara sila Pancasila,” imbuhnya.

Mendukung LGBT

Sayangnya, papar Euis, terdapat berbagai pihak yang keberatan dan menentang permohonan JR ini.  Dengan kata lain, pihak penentang mendukung hubungan sesama jenis.

“Walau di antara mereka mengakui terdapat peningkatan kerusakan moral dan dampak negatif penyimpangan perilaku seksual terhadap perkembangan penyakit menular dan HIV/ AIDS,” jelasnya.

Euis menerangkan, para pihak tersebut menolak dengan berbagai alasan. Di antaranya kehawatiran negara melakukan kriminalisasi berlebihan. Mereka meyakini perilaku seksual adalah hak privat dan negara tidak boleh intervensi.

Baca: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Selanjutnya, penolak permohonan JR juga menilai hubungan sesama jenis merupakan ekspresi identitas gender dan hak privat, merupakan bagian dari HAM.

“Para pihak terkait lebih menghawatirkan negara melakukan kriminalisasi berlebihan’ dan akan banyak orang diberi label sebagai ‘penjahat’, sehingga penjara akan penuh, dibandingkan mengkhawatirkan kerusakan moral generasi muda dan ancaman ketahanan keluarga,” jelas dia.

JR pasal Kesusilaan, terang Euis, menekankan pentingnya hukum di Indonesia yang memenuhi norma dan agama yang dianut penduduk Indonesia. Oleh karena itu, sangat wajar norma agama diserap dalam hukum pidana dalam pengaturan prilaku seksual dan hubungan paling intim antar manusia yang menentukan peradaban umat manusia.

“Namun, sayangnya, sebagian pihak terkait nampaknya tidak berpandangan demikian, melainkan norma agama hendaknya tidak menjadi landasan atau seminimal mungkin mewarnai hukum pidana,”  jelas Euis.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewkumpul kebolgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nike Dikecam Karena Produk Hijab
Tulisan selanjutnya Mendidik ‘Generasi Gadget’’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?