Hidayatullah.com– Sebanyak 60.000 hektare lahan pertanian menyusut setiap tahunnya berdasarkan catatan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menurut Kementan, penyusutan tersebut dikarenakan alih fungsi lahan ke area non pertanian. Biasanya alih fungsi ini dilakukan untuk proyek pembangunan jangka panjang seperti perumahan, pabrik, jalan tol, dan fasilitas umum lainnya.
“Angka sebesar itu nyaris setara dengan angka penurunan produksi sebanyak 300.000 ton setiap tahun,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga Andri di Jakarta pekan ini dalam keterangan tertulis resmi Kementan dikutip hidayatullah.com pada Kamis (16/01/2020).
Baca: Berjuta-juta Hektare Lahan Dikonversi Rugikan Rakyat Miskin
Menurutunya, pemerintah melalui Kementan telah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Langkah ini dilakukan agar bisa mengkontrol dan menjaga keseimbangan semua aspek, termasuk ekonomi, sosial masyarakat, dan ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kuntoro mengatakan, saat pemanfaatan lahan melampaui daya dukungnya, maka alam bukan lagi menjadi sumber daya melainkan bencana.
“Karena itu perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian dalam penataan ruang,” imbuhnya.
Baca: Riset: Banyak Krisis Agraria, Amanat Undang-Undang Gagal Dilaksanakan
Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pun terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian.
Ancaman itu sudah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” kata Mentan Syahrul pada berbagai kesempatan.
Baca: Mentan Syahrul Minta Pelaku Konversi Lahan Pertanian Ditangkap
Mentan menilai UU itu pun menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.
Ia mengatakan, dalam aturan tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Kementan di bawah pimpinan Syahrul pun tegas meminta pihak penegak hukum khususnya kepolisian supaya menangkap pengalihfungsi lahan pertanian.
Mentan mengatakan, ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan kerugian produksi dan bencana seperti banjir yang merendam sebanyak 10 ribu hektare sawah.*