Hidayatullah.com– Besok, Kamis (14/12/2017), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.
Ketua Tim Pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan itu, Prof Euis Sunarti, optimistis MK akan mengabulkan gugatan pemohon.
“Jelas harapannya semua dikabulkan. Dan saya berprasangka baik para hakim MK sesuai dengan perjalanan sidang dan pernyataan-pernyataan yang ada bahwa seluruhnya akan dikabulkan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Optimisme itu, terangnya, juga didasari dari pernyataan Ketua MK Arief Hidayat yang mengatakan bahwa MK sebagai penjaga nilai dan guardian of constitution, yang memandang segala aktivitas konstitusi berlandaskan ketuhanan.
“Kalau itu betul diimplementasikan, maka saya berprasangka baik JR akan dikabulkan,” ungkapnya.
Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menyatakan, gugatan yang diajukan pihaknya sebetulnya bertujuan agar bagaimana norma-norma itu sejalan dengan hukum.
Jika permohonan itu dikabulkan, jelas Euis, dampaknya adalah ada aspek pencegahan yang berimplikasi positif yang membuat orang berfikir berkali-kali untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma terutama nilai agama.
“Namanya zina, pemerkosaan, dan hubungan sesama jenis siapa sih yang menyetujui,” tandasnya.
Ia menambahkan, jika hukum dijalankan secara menyeluruh, disosialisasikan, dan diedukasikan, maka di situlah nilai strategis yang sifatnya pencegahan dan tuntutan. Menurutnya, instrumen hukum tidak selalu tuntutan, tapi jauh lebih besar dari itu adalah tuntunan.
“Daripada kita misalnya menangani yang sifatnya kuratif, itu sudah terlanjur di ujung. Tapi kalau sifatnya di hulu, yakni preventif, itu lebih efektif,” pungkas Euis.
Baca: Anggota DPR: Uji Materiil Pasal Kesusilaan Upaya Wujudkan Cita-cita Reformasi
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, MK akan memutuskan putusan gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan pada Kamis (14/12/2017) besok.
Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari website resmi MK, putusan nomor perkara 46/PUU-XIV/2016 tersebut akan digelar pukul 09.00 WIB.*