Hidayatullah.com– Ketua Tim Pemohon gugatan Judicial Review (JR) atau Uji Materi terhadap 3 pasal yakni 284, 285, 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan, Prof Euis Sunarti, mengaku sedih dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tersebut.
Meskipun, Euis menegaskan, pihaknya menerima apapun yang diputuskan MK.
Euis menyampaikan, pihaknya tidak akan berhenti dan akan tetap berjuang untuk memperbaiki instrumen hukum tentang kesusilaan lewat jalur lain yang tersedia. Seperti mengajukan kepada DPR selaku pembuat undang-undang.
“Perlindungan lain lewat kebijakan publik harus dilakukan. Bagaimana penyimpangan sosial ini menjadi seminimal mungkin, itu merupakan agenda kita semua,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Guru Besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menyampaikan, perjuangan melalui kebijakan publik atau instrumen hukum menjadi penting. Mengingat, terangnya, upaya pendidikan dan pembinaan masyarakat terus dilakukan selama ini, namun daya destruktif dari berbagai pengaruh justru lebih besar.
Euis mengatakan, berdasarkan riset yang dilakukan pihak pemohon bersama AILA Indonesia, ditemukan bahwa berbagai perilaku seksual menyimpang seperti zina di luar pernikahan, homoseksual pria dewasa, dan sebagainya kian memprihatinkan.
“Kami adalah orang-orang yang telah terjun lama di masyarakat, telah melakukan berbagai kegiatan melalui riset pengabdian pemberdayaan. Dan kami mengetahui data di lapangan,” ungkapnya.
Olehnya, papar Euis, dalam konstitusi dan perundangan-undangan belum ada aturan yang mengatur secara lebih luas berbagai penyimpangan seksual itu. Itulh mengapa pemohon mengajukan gugatan ke MK atas 3 Pasal KUHP berkaitan dengan kesusilaan tersebut.*
Baca: Pakar Hukum: Uji Materi Terkait Pasal Zina, Perkosaan dan Homo Dinilai Sudah Tepat