Hidayatullah.com– Ketua Komisi Dakwah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Abu Deedat mengatakan, banyak aktivitas pemurtadan dilakukan dengan cara melecehkan dan menghina Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wassalam.
Itu pula, terang pakar kristologi ini, yang dilakukan pendeta Abraham Ben Moses (52) alias Saifudin Ibrahim Murtadin.
Pendeta Abraham saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri, usai ditangkap pihak kepolisian karena kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
“Sekarang ini melihat kondisi pemurtadan itu justru salah satu caranya lewat upaya-upaya meragukan keislaman. Termasuk pelecehan dan penghinaan,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI, Jakarta, belum lama ini.
Baca: Cegah Pemurtadan, Pemuda Muhammadiyah Wonogiri Perkuat Akidah Remaja dengan TPA
Ia menambahkan, begitu juga yang pernah terjadi di Temanggung yang sempat dihebohkan karena peredaran buku berjudul “Tuhan Tertipulah Aku”. Di dalam buku ini banyak pelecehan, salah satunya Islam dikatakan “menyembah batu hitam (Hajar Aswad)”.
Upaya pemurtadan seperti itulah, menurut Abu Deedat, yang menggangu kerukunan umat beragama.
“Kalau soal perbedaan agama itu sudah sunnatullah. Masalah toleransi bukan berarti toleran dalam ibadah dan akidah agama lain. Tapi saling menghormati terhadap perbedaan,” ungkapnya.
Padalah, ia memaparkan, pemerintah sudah membuat kode etik penyiaran agama, di antara poinnya adalah, tidak boleh menyebarkan agama kepada orang yang sudah beragama, baik bentuknya aksi sosial, penyebaran buku, majalah, brosur, maupun mendatangi rumah-rumah agar sasarannya berpindah kepada keyakinan yang disebarkan.
“Peraturan-peraturan ini yang banyak dilanggar,” tandasnya.
Baca: Pemerintah Diminta Bersikap Tegas Menyikapi Kasus Pemurtadan Di Aceh
Sebagaimana diketahui, sempat viral di media sosial video percakapan seorang pendeta yang diketahui adalah Saifudin Ibrahim dengan supir taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online).
Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sopir tersebut. Lalu, Pendeta Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan.
Ia kemudian melecehkan Nabi Muhammad yang dianggapnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya. Pendeta Abraham juga menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Pendeta Abraham juga menunjuk seorang wanita di belakangnya. Ia menyebutkan bahwa wanita itu seorang artis keturunan Arab yang sudah dia murtadkan.
Baca: Muhammadiyah Polisikan Pendeta Diduga Penghina Agama Islam
Selain melakukan penghinaan terhadap Islam, Pendera Abraham selalu membawa bawa nama-nama Bima (salah satu kabupaten di NTB), dimana diketahui bahwa NTB sebagai provinsi dengan mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam.
Hal ini dilakukan oleh Pendeta Abraham dengan patut diduga sebagai upaya untuk semakin meyakinkan calon targetnya dan masyarakat umum, bahwa ia benar-benar selain mempunyai pemahaman yang mendalam soal Islam, juga karena lahir dan besar di lingkungan mayoritas Islam.
Pendeta Abraham ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa, 5 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB di kediamannya, Jl KH Hasyim Ashari No 27 RT 01 RW 04 Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten.*
Baca: UKP-DKAAP Jalin Dialog dengan Ulama Aceh dan Pendeta Sumut