Hidayatullah.com—Majelis rendah parlemen Rusia, Duma, meloloskan rancangan undang-undang yang memungkinkan hukuman penjara seumur hidup bagi para terpidana perekrut anggota kelompok-kelompok teror atau mempromosikan teror.
Dilansir RT Kamis (14/12/2017), RUU baru itu memperberat hukuman bagi orang yang memaksa orang lain untuk bergabung dengan aktivitas teror, atau memberikan pelatihan kepada calon-calon teroris, dari maksimal sepuluh tahun menjadi seumur hidup. Hukuman maksimal serupa diberikan kepada mereka yang mengelola kelompok atau komunitas teror, mensponsori terorisme, menyandera orang, serta membajak kapal atau pesawat.
RUU itu diajukan oleh wakil ketua kaukus mayoritas Rusia Bersatu, anggota parlemen Adalbi Shkhagoshev.
Selain itu, Duma juga mengamandemen Hukum Pidana Rusia dengan memasukkan propaganda terorisme, yang dipaparkan sebagai penyebaran materi-materi yang ditujukan untuk membuat ideologi teroris terlihat menarik di mata publik, serta mendistorsi opini perihal aktivitas teroris sehingga diterima publik.
Kejahatan berupa propaganda terorisme itu akan diganjar dengan denda besar dan hukuman penjara sampai tujuh tahun. Penggunaan media massa atau internet untuk kepentingan propaganda itu, akan menjadi faktor yang memberatkan dakwaan.*