Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membantah bahwa ia mendukung lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT).
Diketahui beredar luas (viral) di media sosial bahwa Menag memberikan apresiasi atas adanya event pemberian penghargaan kepada kelompok LGBT. Menag membantah keras penilaian tersebut.
Menurut Menag, apa yang telah ia sampaikan sebelumnya, bukan berarti ia menyetujui tindakan LGBT.
“Tidak ada agama yang mentolerir tindakan LGBT,” tegas Menag usai membuka Gebyar Kerukunan dan Launching E-Government di Yogyakarta, kemarin dirilis Senin (18/12/2017).
Sehari sebelumnya, dalam Aksi Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017), pantauan hidayatullah.com, sejumlah peserta aksi mengeluarkan poster “Tolak LGBT” beberapa saat begitu Lukman Hakim naik ke atas panggung.
Menag mengatakan, semua agama tidak menyetujui tindakan atau perilaku LGBT. Penolakan terhadap LGBT bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dalam hukum positif kita dan tidak ada keraguan lagi.
“Persoalannya adalah bagaimana kita menyikapi mereka-mereka yang memiliki orientasi seksual seperti itu, menyenangi sesama jenis misalnya atau memiliki orientasi seksual yang biseksual atau tergolong transgender,” ujar Menag.
Menurutnya, di tengah-tengah masyarakat, muncul beragam pandangan mengenai latar belakang penyebab terjadinya LGBT. Keragaman pandangan ini tidak hanya terjadi di kalangan pemuka agama, tapi juga para akademisi, para ahli baik ahli kejiwaan, kesehatan, maupun ahli sosial.
Menurutnya, ada yang mengatakan bahwa itu terjadi karena penyimpangan, karena masalah sosial, oleh karenanya dianggap perilaku menyimpang. Ada juga masih menurutnya yang mengatakan bahwa ini kutukan Tuhan. Tapi, ada juga yang mengatakan itu sebagai takdir.
Baca: Menag Lukman: Pernikahan Sejenis Dilarang di Indonesia
Meski demikian, menurut Menag, masing-masing pandangan harus dihargai dan dihormati.
“Yang penting adalah bahwa kita tidak mentolerir tindakan seperti itu. Itu tindakan yang semua agama tidak mengakuinya,” menurutnya lagi.
Bahkan, Menag mengatakan, norma hukum positif di Indonesia pun tidak melegalkan LGBT. Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan jika dilakukan oleh mereka yang berbeda jenis kelamin menurut ajaran agama.
“Tinggal cara kita adalah bagaimana agar mereka yang melakukan tindakan perilaku tersebut, terlepas apa pun penyebabnya, bisa kembali kepada ajaran agama,” imbau Menag.
“Menurut hemat saya, mereka harus dirangkul dan diayomi, bukan justru dijauhi dan dikucilkan. Justru kewajiban kita para penganut agama, bahwa agama itu adalah mengajak. Kalau kita menganggap hal tersebut adalah tindakan yang sesat, maka kewajiban kita untuk mengajak kembali mereka ke jalan yang benar,” tandasnya.
Baca: GIB Dorong Menag Tunjukkan Sikap Terbuka Tak Dukung LGBT
Sebelumnya, viral kehadiran Menag dalam ulang tahun ke-22 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyampaikan orasi ilmiah yang kemudian berbuntut panjang.
Akibat kehadiran Menag di acara yang berlangsung pada Kamis (25/08/2016) disertai penganugerahan Tasrif Award untuk pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965 itu, beredar pula surat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditujukan kepada Menag yang beredar di media massa.
Menag Lukman yang hadir dalam acara itu memaknai penghargaan sebagai sebuah bentuk pengakuan terhadap komunitas, saudara-saudara sebangsa yang punya kondisi berbeda.
“Yang butuh perhatian, pengayoman, tanpa memperhatikan perbedaan agama, filosifis. Tetapi sebagai sesama saudara sebangsa, kita harus tergerak membantu persoalan yang mereka hadapi,” ujar Lukman dikutip media online saat itu.*