Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Lukman: Pernikahan Sejenis Dilarang di Indonesia

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 17 Desember 2016 12:26 12:26 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 17 Desember 2016 10:00
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Pernikahan sesama jenis kelamin dilarang di Indonesia. Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Hal itu ia sampaikan saat berbicara soal posisi agama di Indonesia dan kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Di Indonesia, HAM bisa dibatasi oleh agama. Pernikahan sejenis misalnya, dilarang di Indonesia, karena tidak sesuai dengan agama-agama di Indonesia,” ujarnya pada acara Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren se-Provinsi Jambi, Kamis (15/12/2016).

Pada kesempatan itu, Menag mengatakan, meskipun bukan sebagai negara agama, tapi Indonesia menempatkan agama pada posisi penting.

Menag Tegaskan Indonesia Bukan Negara Sekuler

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Lukman, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sila-sila pada Pancasila hakikatnya adalah nilai-nilai agama. UUD 1945 juga sarat dengan nilai-nilai agama.

Kenyataan ini, menurut Menag patut dijaga dan disyukuri. Pendahulu bangsa telah menempatkan agama pada posisi sentral dalam menata kehidupan bersama.

“Karenanya, jika ada pikiran lain yang ingin mengubah Pancasila, UUD, ini adalah sesuatu yang harus kita waspadai,” pesannya.

“Jangan buang energi kita dengan mempersoalkan hal yang sudah final. Lebih baik, energi kita, kita pakai untuk memperkuat institusi pendidikan (pesantren) kita,” ajaknya melalui keterangan Kemenag.

Acara halaqah yang dihadiri tokoh agama Jambi itu sekaligus sebagai syukuran atas Penempatan Rumah Susun di Ponpes An-Nur Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

GIB Dorong Menag Tunjukkan Sikap Terbuka Tak Dukung LGBT

Beberapa waktu lalu, Kamis (25/08/2016), Menag menghadiri ulang tahun ke-22 Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk menyampaikan orasi ilmiah.

Kehadiran Menag Lukman sempat berbuntut panjang sebab acara itu disertai  penganugerahan Tasrif Award untuk pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Inseksual, dan Queer (LGBTIQ) dan IPT 1965.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agamaHAMhomoseksualindonesiajambilgbtLGBTIQLukman Hakim SaifuddinMenagMenteri Agamapernikahan sejenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Janji Allah dan “Generasi Al-Maidah”
Tulisan selanjutnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?